Ket Foto : Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021). |
"Saat ini perkembangan penanganan perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari dugaan sementara yang dilakukan, hasil identifikasi, pengemudi Avanza ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Kapolres menjelaskan, kecelakaan maut diawali dari mobil Avanza melebihi kecepatan, kemudian kapasitas penumpang yang sudah overload tentunya mempengaruhi dari stabilitas laju kendaraan.
Dan diduga juga kecelakaan diawali dari pecah ban. Jadi itu yang menjadi penyebab lakalantas yang menonjol kemarin.
"Kami juga menyampaikan bahwa pengemudi bus kita periksa sebagai saksi dan saat ini sudah kita lepaskan karena bus saat kejadian lakalantas berada di jalur yang benar. Jadi kita berani melepas orang yang tidak bersalah," kata Kapolres.
Dikarenakan tersangka meninggal dunia saat kejadian lakalantas, menurut Kapolres kelanjutan kasus ini kemungkinan akan melakukan Gelar Perkara terlebih dahulu.
“Karena tersangkanya meninggal dunia maka itu salah satu syarat untuk penghentian penyidikannya atau SP3," ujar Kapolres. (Ant/MC)