Sidang Marianty Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos Kembali Ditunda

REDAKSI
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:13
kali dibaca
Ket Foto : Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui Medsos dengan terdakwa Marianty (41) kembali ditunda.

Mediaapakabar.comSidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui Medsos dengan terdakwa Marianty (41) kembali ditunda. Ini ketiga kalinya sidang ditunda, penundaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing dalam perkara ini ada kemalangan.

"Sidang ditunda dikarenakan majelis hakim Denny Lumban Tobing ada kemalangan," ucap Mery Donna selaku hakim anggota, Kamis (4/3).


Berdasarkan pantauan awak media, setelah hakim Mery Donna menjelaskan alasan tersebut, persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Maret 2021 mendatang.


Diluar persidangan, para saksi yang dihadirkan JPU Dwi Meily Nova yakni saksi Mery dan Lenny sudah hadir di Pengadilan Negeri Medan, saksi pun sangat menyayangkan penundaan persidangan ini.


"Padahal saya sudah menyempatkan waktu dan menunggu berjam-jam, namun sidangnya ditunda," jelas Lenny salah satu saksi yang hadir.


Hal senada juga dikatakan Hendra selaku adik ipar saksi korban, dirinya sangat kecewa kembali ditundanya sidang tersebut.


"Iya kecewa sih, kita berjam-jam telah menunggu di Pengadilan untuk mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan tersebut, namun hakim ketua tidak hadir dikarenakan ada kemalangan," ujar Hendra.


Kendati demikian, Hendra menyampaikan turut berduka cita atas kemalangan yang menimpa keluarga dari majelis hakim Denny Lumban Tobing.


"Semoga keluarga beliau yang meninggal diterima Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Hendra. 


Sementara itu, awak Media juga melihat Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Negeri Medan. Diduga, KY sedang memantau sidang-sidang yang sedang berlangsung pada hari ini.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui Medsos dengan terdakwa Marianty (41) hingga Kamis 25 Februari 2021 mendatang. 


Ditundanya persidangan dikarenakan belum siapnya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sumut Dwi Meily Nova untuk dihadirkan pada sidang tersebut.


"Maaf Majelis, saksi yang dihadirkan belum bisa hadir, kami meminta waktu di hari Kamis (25/02/2021)," sebut JPU Dwi Meily Nova di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 23 Februari 2021.


Menangagapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing bertanya kepada penasihat hukum terdakwa Marianty, "Gimana Penasihat Hukum," tanya majelis hakim. "Kami minta waktu seminggu majelis," jawab PH terdakwa.


Namun, majelis hakim menilai waktu seminggu terlalu lama, "Tidak bisa seminggu, terlalu lama. Sidang kita tunda hingga Kamis 25 Februari 2021," sebut hakim Daniel Lumban Tobing sembari mengetuk palu.


Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.


Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. "Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya," sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/02/2021) lalu.


Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.


Akibat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini