Sidang Kasus Perzinahan, Keterangan Saksi Berbeda dengan Terdakwa Julianna Phan

REDAKSI
Kamis, 25 Maret 2021 - 15:37
kali dibaca
Ket Foto : Kedua terdakwa saat menunggu persidangan dimulai beberapa waktu lalu.
 

Mediaapakabar.comSidang lanjutan kasus dugaan perzinahan atas nama terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) kembali disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021) lalu.

Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, kali ini beragendakan keterangan saksi terdakwa yang dihadirkan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni saksi Sumarni merupakan teman terdakwa Julianna Phan, dan saksi Irawadi yang mengaku sebagai mantan supir terdakwa Putra Martono.


Hal itu dikatakan korban kepada awak media, Kamis (25/03/2021). Dirinya yang mengikuti sidang tersebut mengatakan kemarin sidangnya beragendakan keterangan saksi dari kedua terdakwa. 


"Saksi Sumarni yang dihadirkan di persidangan sebelum memberikan kesaksian sempat ditegur hakim karena memakai rok yang sangat pendek. Masa dipersidangan roknya sangat pendek sekali, seperti tidak menghargai persidangan dan majelis hakim," kata saksi Korban.


Dipersidangan, kata korban, Sumarni mengatakan tidak mengenal dengan terdakwa Putra Martono, namun saksi mengenal dan telah berteman selama 7 tahun dengan terdakwa Julianna.


Dikatakan korban, dalam keterangan saksi Sumarni di persidangan mengatakan saat di Kuala Lumpur mereka hanya berlima, semuanya wanita dan saksi tidak pernah melihat terdakwa Putra Martono.


"Kan jadi aneh bang, keterangan saksi Sumarni mengatakan hanya berlima wanita semua, alasan tujuan ke Kuala Lumpur untuk Shopping, dan tidak pernah melihat suami saya (terdakwa Putra Martono)," kata Korban.


Padahal, sambung korban, dalam keterangan terdakwa Julianna Phan, dia (Julian Phan-red) pergi bersama suami saya ke Kuala Lumpur.


"Keterangan para saksi sangat  bertentangan  dengan dakwaan JPU, sedangkan berkas  hasil pemeriksaan berdasarkan pernyataan terdakwa sendiri yang telah mengakui  perbuatannya," ujar saksi Korban.


"Hal itu dipertegas JPU Chandra saat mempertanyakan kepada saksi Sumarni terkait Julianna Phan dengan terdakwa Putra Martono ke Kuala Lumpur," kata korban.


Lanjut dikatakan korban, Sumarni juga sempat ditegaskan JPU bahwa jangan memberikan keterangan palsu, dikarenakan terdakwa Julianna sendiri dalam keterangannya mengatakan pergi dengan terdakwa Putra Martono.


"Dalam persidangan JPU mempertegas kepada saksi Sumarni dengan mempertanyakan apakah saksi ada melihat dan mengetahui terdakwa Putra Martono. Namun saksi Sumarni sejenak terdiam bang, dan mengatakan tidak, namun keterangan terdakwa Julianna Phan pergi bersama suami saya," ucapnya.


Maka dari sidang tersebut, korban meminta agar JPU menuntut kedua terdakwa sebagaimana perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan dan seadil adilnya.


"Saya minta kepada JPU agar dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Karena atas kasus ini saya banyak dirugikan secara moril dan materill. Akibat perbuatan wanita tersebut, saya juga digugat cerai suami saya. Saya hanya memikirkan nasib anak-anak yang masih kecil-kecil. Sekali lagi saya mohon JPU dan Hakim agar menegakkan hukum, agar dapat membuat kedua pelaku jerah," harap Korban.


Sementara itu, JPU Chandra dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Surat keterangan Sumarni berbeda dengan keterangan terdakwa. Makanya di persidangan saya pertegas lagi, ”ucap JPU Chandra.


JPU Chandra juga menyatakan saksi Sumarni sempat ditegur hakim karena pakaian yang dikenakannya ke persidangan kurang sopan. "Itu hakim yang menegur,” tandas JPU Chandra.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono dan Julianna Phan berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Sehingga kedua terdakwa saling bertukar nomor hape yang membuat hubungan mereka semakin dekat. 


Keduanya juga sering berjanji bertemu dan makan bersama. "Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, Putra Martono menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan berinisial AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU. 


Putra Martono juga menyadari bahwa Julianna Phan sudah menikah. Tak lama, korban mengetahui hubungan keduanya dan sempat menegur Julianna Phan. Ketika ditegur, Julianna Phan berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan Putra Martono. 


Namun tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan. Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar. Di dalam kamar tersebut, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 


Pada Kamis tanggal 11 September 2020 sekira jam 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 


"Selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira jam 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi," ujar JPU Chandra.


Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di kamar nomor 306 Hotel Deli. Pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekira jam 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban. 


"Saat pintu dibuka, Julianna Phan yang melihat korban menjadi terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos. Sedangkan Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.


Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.


"Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana," pungkas JPU Chandra Naibaho. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini