Selundupkan 1 Kg Sabu, Dua Warga Asal Aceh Diadili

REDAKSI
Kamis, 18 Maret 2021 - 17:57
kali dibaca
Ket Foto : Sidang kasus narkotika jenis sabu 1 kg secara virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan menghadirkan saksi. 


Mediaapakabar.comSelundupkan 1 Kg narkotika jenis sabu melalui terminal keberangkatan bandara Kualanamu, dua terdakwa yakni Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18) mulai diadili secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Maret 2021.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap mengatakan kasus itu bermula pada 5 Oktober 2020 saat dua petugas Aviation Senior Security yang melakukan upaya pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang menggunakan X-Ray No 03 Bandara Kualanamu.


"Sekira pukul 05.50 Wib dua orang calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772," ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan.


Pada saat barang bawaan terdakwa Arifudin dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas bawaannya. Setelah melewati X-Ray tersebut, dua petugas langsung memanggil kedua terdakwa dan kembali memeriksa secara manual isi didalam tas bawaanya. 


Alhasil saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1 bungkus plastik bening transparans yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian juga turut ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu. 


Saat itu juga kedua petugas bandara yang sedang bertugas langsung melaporkannya ke atasan dan ditindaklanjuti dengan membawa kedua terdakwa ke Security Building untuk pemeriksaan lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 1 kg untuk diproses lanjut. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi Aviation Senior Security Bandara Kualanamu, Ardiansyah dan Indah Setiawati. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini