Rugikan Negara Rp 450 Juta, Direktur CV Harapan Insani Divonis 5 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 16 Maret 2021 - 11:34
kali dibaca

Mediaapakabar.comSamson Fareddy Hasibuan (52) Direktur CV Harapan Insani divonis pidana penjara selama 5 tahun karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) tahun 2006 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450.026.785.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Samson Fareddy Hasibuan dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," kata Hakim Syafril Batubara di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.


Kemudian, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp450 juta subsider 2 tahun 3 bulan.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," urai hakim.


Hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian negara.


"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Samson maupun JPU Alexander Kristian Silaen menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Alexander Kristian Silaen yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.


Sebelumnya, terdakwa Samson sempat buron selama 12 tahun. Ia melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaannya selama 12 tahun.


Dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Samson bersama-sama dengan Ir. Risman Simanjuntak, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Tipe-36 sebanyak 58 unit lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kec Gido Kab Nias berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pekerjaan, antara Kepala Satuan Kerja Sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Permukiman Nias tahun anggaran 2006 dengan CV. Harapan Insani.


Namun, pekerjaan pembangunan perumahan tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK pada  17 oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan, yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.


Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp450.026.785 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini