Polsek Tigalingga Ringkus Dua Pelaku Curat di Riau

REDAKSI
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:36
kali dibaca
Ket Foto : Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo ringo didampingi Kanit Reskrim Polsek Tigalingga Ipda Rukur Dabutar bersama kedua tersangka saat melaksanakan Konferensi Pers, di Aula Mapolsek, Selasa (16/3/2021).


Mediaapakabar.comUnit Reskrim Polsek Tigalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang menimpa korban Sutrisno (53) warga Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga pada tanggal 11 Februari 2021 lalu.

Dalam pengungkapan kasus curat ini, pada tanggal 28 Februari 2021 lalu, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka masing-masing berinisial RSS (34) dan KPS (20) dari tempat persembunyianya di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Bagan Batu Provinsi Riau.


Selain itu, petugas menyita barang bukti,berupa satu buah tas sandang warna merah,satu buah tas warna hitam,sebilah parang, BPKP Kendaraan, Kotak rokok, Handphone merk vivo dan beberapa perhiasan emas.


Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo Ringo didampingi Kanit Reskrim Ipda Rukur Dabutar dalam konferensi pers, Selasa(16/3/2021) di Aula Mapolsek menerangkan, bahwa pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan ini berdasarkan Pengaduan Korban Sutrisno (53) Penduduk Desa Sarintonu dengan Nomor Laporan Polisi LP/04/II/2021/SU/RES DAIRI/SEK TIGALINGGA terranggal 11 Pebruari 2021.Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 65.000.000.


Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek  Tigalingga AKP SP Siringo-ringo memerintahkan jajarannya melalui Kanit Reskrim Ipda Rukur Dabutar untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka,Polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua tersangka yang bersembunyi di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.


"Saat ini kedua tersangka RSS dan KPS bersama barang bukti diamankan di Polsek Tigalingga. Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 Tahun Penjara," tandasnya. (BOB)

Share:
Komentar

Berita Terkini