Polsek Sunggal Tangkap Oknum Guru Pelaku Cabul Dua Anak Kandungnya

REDAKSI
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:35
kali dibaca
Ket Foto : Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan.


Mediaapakabar.com - Tega cabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur, seorang oknum guru pengajar di salah satu sekolah menengah kejuruan kawasan Medan Sunggal diamankan pihak kepolisian reskim Polsek Sunggal.

Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Rabu (17/3/2021) menyebutkan, guru bejat pelaku cabul terhadap dua anak kandungnya itu diketahui berinisial NIS (41) warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengungkapkan kepada wartawan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban, NNS (9) dan KS (6) yang merupakan anak kandung tersangka itu terungkap setelah ibu kandung kedua korban, I mencurigai gelagat pelaku.

"Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban I menyadari hal yang menurutnya aneh pada hari Sabtu 15 Januari 2021 lalu saat sedang berada di rumahnya. Saksi yang saat itu sedang memasak tak sengaja melihat pelaku sedang memperhatikan pantat korban yang saat itu sedang merebahkan badan," jelas Yasir.

Saat itu ibu kandung kedua korban yang merasa curiga melihat wajah pelaku yang tampak berhasrat memperhatikan tubuh korban lalu sempat bertanya kepada pelaku. Namun pelaku hanya menjawabnya dengan mimik isyarat wajahnya seolah mengelak.

"Kemudian setelah selesai memasak ibu korban ini memanggil korban NNS dan membawanya ke kamar untuk menanyakan apa yang menjadi kecurigaannya. Dari situlah korban lalu menjawab pernah 'diapakan' oleh bapaknya, terakhir kali pada hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin," sebut Yasir.

Mendengar keterangan korban tersebut saksi yang merupakan ibu kandung kedua korban akhirnya melaporkan hal tersebut secara resmi ke pihak kepolisian Polsek Sunggal sesuai Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Berdasarkan tindak lanjut laporan tersebut, upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum, NIS yang merupakan oknum guru tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya oleh pihak kepolisian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian kita amankan dan untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal. Dalam kasus ini tersangka kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Yasir. (myu)
Share:
Komentar

Berita Terkini