Polsek Medan Timur Tembak Tersangka Pencuri Emas dan Uang Dolar

REDAKSI
Senin, 15 Maret 2021 - 17:42
kali dibaca
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk tersangka pencurian perhiasan 15 Gram serta lembaran uang dolar dan ringgit. Karena berusaha melawan petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan.


Mediaapakabar.com - Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk tersangka pencurian perhiasan 15 Gram serta lembaran uang dolar dan ringgit. Karena berusaha melawan petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Senin (15/3/2021) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka MF (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur dilakukan setelah menindaklanjuti laporan korban atasvnama Sahlun Nasution.

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa rumahnya yang berada di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan dibobol kawanan pencuri ketika ditinggal pergi. 

"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit," ujarnya. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan. Dari upaya tersebut selanjutnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.

"Dalam upaya penyelidikan tersebut kemudian kita mendapat informasi keberadaan tersangka yang terdeteksi di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra (DPO). Dalam upaya pengembangab mengejar tersangka Mandra (DPO), tersangka MF berupaya kabur dengan berpura-pura ingin ke kamar mandi. 

"Tersangka berusaha kabur dengan modus ke kamar mandi, bahkan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata milik petugas. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Arifin, dari uang hasil kejahatan tersebut tersangka MF membagi hasil curian itu dengan tersangka Mandra (DPO). "Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Tersangka ini mengaku dapat bagian Rp60 juta. Uang itu digunakan membeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," pungkasnya.

Atas kasus pencurian tersebut tersangka MF yang merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul itu dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (myu)
Share:
Komentar

Berita Terkini