Polsek Medan Kota Tutup 16 Tempat Keramaian

REDAKSI
Senin, 22 Maret 2021 - 16:33
kali dibaca
Polsek Medan Kota bersama petugas gabungan TNI dan kecamatan Medan Kota menggiatkan penertiban tempat keramaian di wilayah hukumnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Minggu (21/3/2021) malam.


Mediaapakabar.com - Polsek Medan Kota bersama petugas gabungan TNI dan kecamatan Medan Kota menggiatkan penertiban tempat keramaian di wilayah hukumnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Minggu (21/3/2021) malam.

"Ada sebanyak 16 titik tempat keramaian yang kita tertibkan, seperti tempat hiburan, keramaian dan warung makanan sehubungan dengan penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata dan kuliner," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, Senin (22/3/2021).

Adapun tempat keramaian yang ditertibkan petugas gabungan adalah yang beroperasi di seputaran Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun, seperti Warkop Hafiz, Warkop Amel, Warkop Faisal Sabena, Warmindo, Warkop Misbah, Warkop 99, Warkop Iwan, Warkop Nazar, Warkop Udin, Warkop Alam Jaya 09.

Kemudian, Warkop Misi, Warkop Ramah Tamah, Family Karaoke Master Peace., D'Hops The Baristo., Warkop sekitar Jalan Juanda dan warkop sekitar belakang kampus ITM.

"Kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara humanis. Kita juga menginformasikan tentang surat Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188/54/II/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Corona Covid-19," pungkasnya. (Fadri) 
Share:
Komentar

Berita Terkini