Polsek Medan Baru Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

REDAKSI
Rabu, 31 Maret 2021 - 15:10
kali dibaca
Personil Reskrim Polsek Medan Baru membekuk tersangka pelaku pencurian yang kerap beraksi beraksi di kawasan Jalan Sei Sibundong No 8 Medan. Tersangka dibekuk petugas usai tertangkap tangan menggondol 4 lembar kaca nako di sebuah rumah kosong.


Mediaapakabar.com - Personil Reskrim Polsek Medan Baru membekuk tersangka pelaku pencurian yang kerap beraksi beraksi di kawasan Jalan Sei Sibundong No 8 Medan. Tersangka dibekuk petugas usai tertangkap tangan menggondol 4 lembar kaca nako di sebuah rumah kosong.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian Rabu (31/3/2021) menyebutkan, tersangka yang dibekuk petugas itu adalah MRS (33) warga Jalan Kertas, Ayahanda Medan. Tersangka diamankan petugas, Selasa (23/3/2021) usai beraksi di rumah korban atas nama V. Sembiring (47) warga Jalan DI Panjaitan, Medan. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengungkapkan, dalam aksinya tersangka masuk ke halaman rumah korban dengan cara merusak pintu pagar. Tersangka kemudian mengambil 4 lembar kaca dari rumah korban.

Saat hendak membawa barang hasil curiannya, lanjut Irwansyah, tersangka yang sudah berada di atas becak motor yang ditumpanginya kemudian dihentikan salah seorang warga sekitar lokasi.

"Panik karena khawatir aksinya diketahui, tersangka pun spontan berusaha melarikan diri. Beberapa warga yang mengetahui hal tersebut selanjutnya langsung mengejar terhadap tersangka," sebutnya.

Upaya pengejaran yang dilakukan akhirnya berhasil menangkap tersangka tak jauh dari lokasi kejadian dengan bantuan personil polisi yang tengah bertugas patroli. Tersangka selanjutnya digelandang petugas ke mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lanjut. 

"Tersangka saat ini sudah diamankan dan masih diperiksa penyidik. Tersangka kita jerat Kdengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (myu)
Share:
Komentar

Berita Terkini