Informasi diperoleh dari pihak kepolisian Polsek Medan Baru, Selasa (16/3/2021) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan petugas itu diantaranya, ZL (26) warga Jalan Pertahanan Patumbak. Tersangka diamankan petugas dari Jalan Panglima Denai Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai usai membeli narkoba jenis sabu di Jalan Jermal XV.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (16/3/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka ZL dilakukan pihaknya pada, Selasa (9/3/2021) setelah mencurigai gerak-gerik tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dari kantong celana sebelah kiri tersangka," sebut Iptu Irwansyah.
Dari lokasi terpisah dalam kasus yang berbeda, petugas juga membekuk seorang kuli bangunan, DD (31) warga Jalan Kompleks Rorinata, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka DD diamankan petugas dari kawasan Jalan Flamboyan Raya Pajak Melati, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (4/3/21) lalu. "Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti yang dibeli seharga Rp50 ribu di Jalan Namo Gajah," jelasnya.
Irwansyah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi penangkapan karena marak transaksi narkoba. Mereka membuntuti tersangka karena mencurigakan.
Atas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112,114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (myu)