Polisikan Wartawan Terkait Pemberitaan, Tindakan Kasi Intel Kejari Lebak Dikecam

REDAKSI
Jumat, 12 Maret 2021 - 23:11
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)


Mediaapakabar.comPraktisi hukum Kusman menyoroti terkait 3 wartawan Radar24.com yang dilaporkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kembal ke Pihak Kepolisian, terkait masalah pemberitaan.

Menurut Kusman yang juga Ketua DPW Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Banten dan CEO Media Perkasa Group, Jumat (12/03/2021), mengatakan persoalan yang menimpa ketiga wartawan Redar24.com di Kabupaten Lebak tampaknya semakin bergejolak.


Pasalnya, berita yang mereka sajikan dianggap telah mencemarkan nama baik Kasi Intelijen Kejari Lebak yang kemudian berujung pelaporan ke Polres Lebak.


Kusman mengatakan bila langkah wartawan dipandang salah di dalam penulisan dan pemberitaan, sehingga berujung adanya pihak yang merasa dirugikan, seharusnya pihak dimaksud memberikan terlebih dulu hak jawab atau klarifikasi, bukan langsung mengambil langkah hukum untuk memenjarakan wartawan tersebut.


“Seharusnya pihak Jaksa lapor ke Dewan Pers apakah pemberitaan yang telah disajikan oleh wartawan tersebut merupakan pelanggaran kode etik pers atau bukan, pastinya akan jelas, sebagaimana mengacu pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ungkapnya.


Selain itu, sambungnya, penyidik juga sebaiknya mengkaji terlebih dahulu atau langkah penerimaan laporan yang diajukan oleh seseorang tersebut, jangan sampai penyidik menerima serta menindaklanjuti laporan di maksud yang bisa berujung praperadilan dan dianggap penegakan hukum.


“Penegakan Hukum harus adil, sebagai penyidik kepolisian harus profesional dan tidak boleh tebang pilih atas pelaporan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, harus tetap profesional dalam penerimaan, serta penindak lanjutan perkara dimaksud,” ungkapnya.


Dirinya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena PERS adalah pilar ke-4 kemerdekaan yang mana tugas fungsinya dilindungi oleh Negara.


“Semoga saja perselisihan antara seorang Jaksa dan Wartawan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan damai, bukan gontok gontokan ataupun berakhir menjadi sebuah ajang adu kekuatan, tidak baik dan tidak menjadikan contoh serta konsumsi yang baik di masyarakat,“ tegasnya.


Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak merasa namanya dicemarkan oleh pemberitaan di media online Radar24.com dan melaporkan wartawan tersebut serta seorang pejabat di Kemenag Lebak yang menjadi narasumbernya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini