Polisi Ungkap Kasus Remaja yang Tewas Dihantam Balok, Pelaku Ngaku Salah Sasaran

REDAKSI
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:24
kali dibaca
Ket Foto : Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba perlihatkan barang bukti, Selasa (9/3/2021).

Mediaapakabar.comTersangka begal Rangga Abinsyah alias Rangga (22), warga Jalan Garu 7, Medan, yang telah mengakibatkan korbannya Muhammad Farhan Lubis meninggal dunia terancam hukuman berat.

Sebab, penyidik Unit Reskrim Polsek Patumbak menjerat tersangka begal dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengungkap, aksi begal yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut dilakukan tersangka dengan salah sasaran. 


"Modus tersangka mencari geng motor. Tersangka mengira korbannya adalah warga di luar wilayah hukum Polsek Patumbak yang sebelumnya membuat onar," ungkap Arfin saat rilis kasus di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/3/2021).


Dijelaskan Arfin, sebelum menjadi korban begal, pada Sabtu (27/3/2021) malam korban bersama teman lainnya berkumpul di rumah Tri Tama Putra di Jalan Garu 7, Gang Famili, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan.


Setelah Minggu (28/3/2021) dinihari, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja untuk menonton balapan motor. Mereka menaiki 7 unit sepeda motor dan korban berboncengan tiga. Posisi korban di tengah diantara Ardian Syahputra alias Dian dan Tri Arya Priyatama.


Namun, karena tidak ada balapan motor, korban kemudian balik hingga sampai di depan PT Asahan Jalan SM Raja Medan, tersangka membawa balok menghadangnya. 


"Kemudian tersangka memukulkan balok tersebut ke arah Dian, namun berhasil mengelak hingga mengenai kepala korban yang berada di tengah boncengan," terang Arfin.


Hantaman benda keras itu mengakibatkan kepala korban pecah hingga dilarikan temannya ke Garu 7, kemudian ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku bersama belasan temannya langsung membubarkan diri.


Menurut Arfin, tersangka sempat melayat ke rumah duka korban. Dia tidak menyangka korban meninggal dunia karena aksi begal yang dilakukannya. 


"Jadi, tersangka ini sempat melayat korban. Tersangka tidak mengira korban meninggal dunia karena perbuatannya," kata Arfin, mengaku sedang mendalami pelaku lain dan keterlibatannya dalam kejahatan berbeda.


Menjawab wartawan, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Dia membantah sebagai anggota geng motor. Dia hanya menyebut ingin menyerang kelompok motor lain dari luar wilayah hukum Polsek Patumbak karena sering membuat keributan di daerahnya.


"Saya menyesal. Saya hanya ingin menyerang kelompok lain, bukan korban," aku tersangka.


Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 sweter abu-abu, 1 potong kayu patah, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan 1 flashdisk rekaman CCTV. (Fadri) 

Share:
Komentar

Berita Terkini