Polda Jatim Pastikan Usut Dugaan Kekerasan ke Jurnalis Tempo

REDAKSI
Senin, 29 Maret 2021 - 00:28
kali dibaca

 

Ket Foto : Ilustrasi Pemukulan Terhadap Wartawan. (INT)

Mediaapakabar.com - Polda Jatim memastikan bakal mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Laporan Hadi pun, kata dia telah diterima pihaknya.

"Benar. Pada hari ini teman-teman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan ke SPKT Polda Jatim terkait adanya kejadian dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media," kata Gatot dilansir dar CNNIndonesia.com, Minggu (28/3/2021).

Usai laporan diterima SPKT, Hadi kemudian langsung menjalani proses pemeriksaan. Ia dimintai keterangan awal perihal dugaan penganiayaan yang dialaminya.

"Dilakukan proses pemeriksaan diharapkan bisa ditindaklanjuti prosesnya. Dari hasil SPKT tadi dibuat laporan polisinya untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Dugaan penganiayaan ini terjadi saat Jurnalis Tempo, Nurhadi (31), melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan kronologi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Minggu (28/3/2021), peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.

Di lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat ia memotret keberadaan Angin, seorang panitia acara malah memotret Hadi. Saat hendak keluar dari ruangan itu, ia dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Hadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seseorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

Ia diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, tendang, hingga ancaman pembunuhan

Hadi juga dipaksa untuk menerima uang Rp600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang itu ditolaknya, namun pelaku bersikeras, bahkan memaksa Hadi berpose memegang uang itu dan kemudian pelaku memotretnya. Belakangan, uang tersebut dikembalikan secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.

Hadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam lamanya, dia diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Laporan ini sendiri telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Dengan terlapor bernama Purwanto, yang diduga adalah anggota Polda Jatim. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini