PN Medan Jadwal Ulang Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Jalan Patriot

REDAKSI
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:20
kali dibaca
Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menjadwalkan ulang eksekusi tanah di Jalan Patriot Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.


Mediaapakabar.comPengadilan Negeri (PN) Medan akan menjadwalkan ulang eksekusi tanah di Jalan Patriot Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Hal tersebut disampaikan Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/3/2021). 

"Kita jadwal ulang untuk pelaksanaan eksekusi yang dibatalkan itu. Penjadwalan ulang itu harus melihat dulu kondisi keamanan di lapangan," ucap Immanuel.


Menurut Immanuel penetapan eksekusi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2018. Tapi belum dilaksanakan secara sempurna di lapangan. "Saya tidak tahu ini alasannya apa. Maka ini gagal dieksekusi di lapangan," tutur Immanuel. 


Immanuel menjelaskan, pasca gagalnya eksekusi ini, jurusita akan melaporkan dan berkoordinasi lagi dengan pemohon untuk dijadwalkan kapan bisa dilakukan eksekusi ulang. 


Sementara itu, pemohon eksekusi lahan seluas 5.375 M berinisial W mengaku sangat kecewa dengan gagalnya eksekusi tanah lantaran adanya oknum aparat yang menghadang.


Kekecewaan W disampaikan orang kepercayaannya berinisial B kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (24/3/2021). B menyebutkan, semula lahan tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik yayasan amal dan sosial Al-Jam'iyatul Washliyah.


"Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 M2," katanya.


Lanjut dia, kemudian oleh Yayasan Amal dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah tersebut yaitu seluas 5 Ha kepada Hassan Chandra (Ayah William Chandra) pada tahun 1963.


"Kemudian tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi," katanya.


Lanjut dikatakan B,  pada tahun 1966 keadaan tenteram itu dikacaukan di lapangan oleh beberapa oknum TNI diantaranya inisial D, JT, SI, S.


"Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak kemudian para penyerobot mendirikan bangun-bangunannya diatas tanah milik hak William Chandra, ada di antara para penyerobot tersebut menyerahkan lagi kepada pihak lain dengan menerima uang ganti rugi, salah satu diantaranya adalah Overte MPS yang diperolehnya dari ganti rugi dari penggarap SI. Kemudian setelah pihak ketiga yang memberi ganti rugi kepada SI meninggal dunia tanah tersebut diwariskan kepada ahli warisnya yaitu CS dan kawan-kawan," ungkap dia.


Kemudian, lanjut dia, W mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan, dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014.


"Bahwa sertifikat MCS telah dibatalkan atau dicabut berdasarkan Putusan PTUN No.71/G/2012/PTUN-Mdn jo Putusan PTTUN Nomor: 61/B/2013/PT.TUN-Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/TUN/2013 jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No.131 PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2015 jo. Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: No.71/G/2012/PTUN-Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap, mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan selaku tergugat mencabut Sertifikat MCS," ujar dia.


"Bahwa setelah perkara 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014 telah inkracht, oleh CS mengajukan PK, oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan PK No. 319 PK/PDT/2019 menyatakan menolak permohonan PK dari MCS dan kawan-kawan" tegas B.



Masih dia menjelaskan, setelah perkara di Pengadilan Negeri Medan maupun di PTUN inkracht, W mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.g/2012/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2018, oleh Pengadilan Negeri Medan melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021. 


"Namun oleh pihak CS dan adik kandungnya seorang aparat PS dengan menggunakan jabatannya sebagai pimpinan disalah satu kesatuan untuk kepentingan pribadinya melibatkan aparat TNI menghalangi eksekusi di lapangan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/248/VIII/2020 yang diterbitkan oleh JH Ginting tanggal 8 Agustus 2020," aku dia.


"Bahwa melihat bakal di laksanakan eksekusi pengosongan, oleh CS dan kawan-kawan untuk menghalang eksekusi pengosongan tersebut dengan segala upaya licik mengajukan perkara-perkara baru yaitu perkara Nomor: 603/Pdt/Plw/2019/PN.Mdn jo.258/Pdt/2020/PT.Mdn, namun perkara tersebut MCS dan kawan-kawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan," katanya.


Ia menambahkan bahwa sesungguhnya berdasarkan undang-undang perkara baru maupun perkara perlawanan tidak dapat menghalangi eksekusi pengosongan. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini