Pencuri Kabel Milik PT Telkom Diamankan Polsek Medan Baru

REDAKSI
Jumat, 12 Maret 2021 - 18:58
kali dibaca
Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang tersangka lelaku pencurian Kabel milik PT. Telkom di Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah.


Mediaapakabar.com - Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang tersangka lelaku pencurian Kabel milik PT. Telkom di Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

Informasi diperoleh wartawan, Jum'at (12/3/2021) menyebutkan, tersangka yang dibekuk petugas diketahui berinisial MP (40) warga Glugur Medan Barat.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus mengungkapkan, 
tersangka dibekuk petugas berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) potongan Kabel Telkom warna hitam, 1 (satu)  Buah Gergaji Besi, 1 (satu) Buah Tang dan 1 (satu) buah Gunting.

Selain itu dijelaskan Iptu Irwansyah, aksi pencurian tersebut terjadi pada, Rabu 10 Maret 2021 dinihari pukul 02.00 WIB lalu di Jalan Sekip Medan. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui salah seorang pegawai PT Telkom yang bertepatan melintas di lokasi.

"Aksi pelaku semula diketahui pegawai dari PT Telkom yang sedang berada di seputaran Jalan Sekip Medan. Namun ketika itu pelaku kabur saat dihampiri oleh pegawai PT Telkom," ujar Iptu Irwansyah Sitorus.

Kejadian itu kemudian langsung diinformasikan kepada pihak kepolisian Polsek Medan Baru yang selanjutnya menuju lokasi. Tak memakan waktu lama pelaku lalu berhasil diamankan petugas saat berpatroli Mobile di seputaran lokasi. 

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) Potongan Kabel Telkom warna hitam, 1 (satu) Buah Gergaji Besi, 1 (satu) Buah Tang dan 1 (satu) buah Gunting," ungkapnya. 

Hasil interogasi sementara, lanjut Irwansyah, pelaku mengakui bahwa kabel curian itu rencananya akan dijualkan ke penampungan barang bekas.

"Jadi barang hasil curian itu rencananya mau di jual ke tempat penampungan barang bekas. Kasusnya masih kita dalami, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (myu)
Share:
Komentar

Berita Terkini