"Meskipun wabah bencana COVID-19 ini masih berlangsung, pelayanan kepada warga masyarakat harus tetap dilaksanakan," kata Camat Medan Amplas, Edi Mulya Matondang, Senin, 08 Maret 2021.
Dikatakan Edi, pelayanan antar jemput berkas ini adalah salah satu pilihan terhadap masyarakat yang mungkin berhalangan hadir untuk mendapatkan KTP, dokumen kependudukan dan berkas lainnya.
"Dan yang terpenting, layanan ini dilaksanakan Tanpa dipungut bayaran alias gratis," tandasnya. (MC/DAF)