Nyambi Jual Sabu, Pedagang Bakso Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Minggu, 07 Maret 2021 - 20:57
kali dibaca
Ket Foto : Seorang pedagang bakso berinisial SH alias Sahu (tengah) diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Warga Dusun X, Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.


Mediaapakabar.comSeorang pedagang bakso berinisial SH alias Sahu (29) diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Warga Dusun X, Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Tersangka berhasil ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja Desa, Kampung Pajak, Kabupaten Labura, setelah personil Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy)," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.


Dijelaskan Kasat, saat itu petugas menyamar sebagai pembeli dengan membeli sabu paket Rp200 ribu dengan tersangka. Lalu saat tersangka memberikan satu paket sabu, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti dua paket plastik klip berisi narkotika sabu seberat 0,6 gram.


"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu. Namun, diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar AKP Martualesi Sitepu.


Dari keterangan tersangka yang sehari-hari berjualan bakso, sambung Kasat, tersangka mengakui menyambi jualan sabu di samping berjualan bakso.


"Ayah dari 2 orang anak ini mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.


Lanjut dikatakan Kasat, tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini, dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu. Sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang.


"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhan AKP Martualesi Sitepu. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini