Nyambi Jadi Perantara Jual-beli Sabu, Dua Sopir di Medan Diadili

REDAKSI
Jumat, 12 Maret 2021 - 21:10
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda saat membacakan dakwaan secara video conference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.comDua sopir asal Medan Johor, Eko Hartono alias Eko (38) dan Wira Syahputra alias Wira (33) diadili secara video conference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara transaksi sabu seberat 100 gram dengan.

Dalam sidang dengan yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda menuturkan, perkara keduanya bermula pada Rabu 21 Oktober 2020 lalu, saat saksi Rahmad Hidayat, dan M. Aulia Darma, (keduanya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) menerima Informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.


Selanjutnya saksi Rahmad Hidayat, melakukan pemesanan sabu, dan setelah sepakat harga, akan dilakukan transaksi sabu seberat 100 gram, dengan sistem ada uang ada barang.


"Setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa, kemudian pada Rabu  21 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi Rahmad bertemu dengan 2 orang terdakwa Wira Syaputra di warung  pinggir Jalan  Brigjen  Zein  Hamid,  tepatnya depan Super Market Maju Bersama," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, Jumat (12/3/2021).


Kemudian, petugas undercover buy menunjukkan uang kepada terdakwa Wira dan selanjutnya setelah melihat uang, terdakwa Wira pergi keluar dari warung, kemudian terdakwa Eko menunggu di warung bersama petugas cover. 


Tidak berapa lama, terdakwa Eko Hartono mendapat telephone, kemudian mengarahkan saksi Rahmad Hidayat, masuk ke dalam Gang Andika untuk melakukan transaksi. 


Sekitar pukul 16.00 WIB saat transaksi terdakwa Eko, masuk ke dalam mobil saksi Rahmad dan terdakwa Wira mendekati mobil lalu menyerahkan 1 bungkus plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa Eko.


Selanjutnya terdakwa Eko pun menyerahkan bungkusan sabu kepada saksi Rahmad. Setelah melihat sabu tersebut kemudian saksi Rahmad Hidayat, melakukan penangkapan tehadap terdakwa Wira dan Eko.


"Kemudian saksi Rahmad, melakukan penyitaan barang bukti sabu seberat 100 gram, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut," kata JPU. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini