Nekat Kirim Ganja Melalui Ekspedisi, Mahasiswa Asal Labuhanbatu Diadili

REDAKSI
Selasa, 23 Maret 2021 - 13:33
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova saat membacakan dakwaan di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis di Ruang Cakra III PN Medan.


Mediaapakabar.comWidhi Fachrursyah Nasution (23) warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini, didakwa atas perbuatannya yang nekat mengirim ganja lewat jasa ekspedisi. 

Namun aksinya gagal, setelah ia dilaporkan salah satu karyawan ekspedisi. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU Dwi Meily Nova menjelaskan, kejadian itu bermula pada September 2020 lalu.


"Sekira pukul 12.00,  pada saat  saksi Ferry Setiawan Ramadhan SH dan saksi Kelly Wahyudi  bersama-sama dengan rekan lainnya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut," jelas JPU Dwi Meily Nova di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis di Ruang Cakra III PN Medan, Senin 22 Maret 2021.


Saat itu, seorang perempuan yang mengaku karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang (ekspedisi), melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisi narkotika jenis ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan.


"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian para saksi petugas Polisi langsung berangkat menuju ke kantor yang terletak  di Komplek Mutiara Palace Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna, saat itu saksi Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 gram," sebut jaksa.


Saksi kemudian menjelaskan  tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution,  dimana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.


"Ganja  akan dikirimkan ke seseorang yang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kec. Koto Gasip Kab. Siak Provinsi Riau," ungkap JPU.


Atas laporan itu, Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram di dalam kotak. Tidak lama berselang, petugas Polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, lalu diperoleh informasi keberadaan terdakwa di sebuah rumah kos di Jl. Tangkul 2 Gang Pribadi Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung Kota Medan.


"Petugas Polisi menuju ke rumah kos tersebut dan sekira pukul 15.00,  tiba di rumah kos terdakwa, saat itu terdakwa berada di dalam salah satu kamar kos dan selanjutnya para saksi mengetuk   pintu kamar kos dan beberapa saat kemudian  terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution membuka pintu kamar, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa," terang jaksa.


Setelah itu, petugas Polisi  menjelaskan kepada terdakwa sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram. Mendengar penjelasan itu, terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.


Tak hanya itu, lanjut JPU, petugas Polisi juga melakukan  penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari narkotika jenis ganja seberat 70 gram yang merupakan bagian dari narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di kantor jasa ekspedisi.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1)  subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Dwi Meily Nova. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini