Nekat Jadi Kurir Sabu 5 Kg, Pria Asal Batubara Diadili di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:42
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Muhammad Junaidi (30) warga Jalan Baung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diadili terkait kasus perantara jual beli sabu seberat 5.382 gram di ruang Cakra 7 Pengadilan, Rabu, 17 Maret 2021. 


Mediaapakabar.comMuhammad Junaidi (30) warga Jalan Baung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diadili terkait kasus perantara jual beli sabu seberat 5.382 gram di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 17 Maret 2021. 

Sidang yang digelar secara video conference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam dakwaannya menguraikan, pada 15 September 2020 terdakwa dihubungi oleh Zul (DPO) menyuruh untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang. Tak berapa lama kemudian, terdakwa dihubungi dan mengajaknya bertemu di Helvetia, dekat gerbang tol Helvetia. 


"Terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang ditentukan, dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata. 


Lebih lanjut, setelah terdakwa sampai di tujuan, lalu seseorang yang tidak dikenalnya, kembali menghubunginya sembari memberitahukan mobil yang digunakannya adalah jenis Agya warna putih. Selanjutnya, mengikuti mobil tersebut sampai akhirnya berhenti. 


Tidak berapa lama, seseorang keluar dari mobil tersebut, lalu mengeluarkan tas warna hitam merk Adidas yang didalamnya terdapat 5 bungkus narkotika jenis sabu. Setelah menyerahkan barang haram tersebut kepada terdakwa, tiba-tiba datang dua petugas dari BNN. 


"Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seseorang yang memberikan tas warna hitam merk Adidas tersebut langsung melarikan diri," katanya. 


Terjadilah kejar-kejaran antara petugas BNN dan terdakwa, hingga terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Matahari Raya. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk proses lanjut. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini