MUI Apresiasi Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

REDAKSI
Selasa, 02 Maret 2021 - 23:19
kali dibaca
Ket Foto : Screenshot konferensi pers zoom MUI.

Mediaapakabar.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat, pandangan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia, oleh Nahdlatul Ulama, oleh Muhammadiyah, oleh tokoh-tokoh agama, oleh tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan statement dan policy yang diambil oleh presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras yang diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).


"Untuk itu, MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa," sambungnya.


Asrorun berharap pencabutan lampiran Perpres soal investasi miras itu menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan yang dirasa menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menurutnya, segala bentuk kebijakan yang dibuat harus berpihak pada kemaslahatan masyarakat.


"MUI juga berharap ini jadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan mi as di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," katanya dilansir dari detik.com.


Lebih lanjut, Asrorun mengaku MUI tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres 10/2021. MUI baru menjalin komunikasi dengan pemerintah setelah perpres tersebut ditandatangani.


"Jujur Majelis Ulama Indonesia itu tidak memperoleh informasi secara memadai terkait konten, bisa karena jadi dibahas secara simultan dalam jumlah yang sangat banyak, yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang di dalamnya juga ada puluhan undang-undang yang dibahas, nah saya kira ini menjadi pembelajaran bagi kita agar penyusunan peraturan perundang-undangan itu bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder dan menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di masyarakat. Terakhir ada poin penting menurut saya, berkomunikasi sebelum pencabutan, ya, setelah perpres ini ditandatangani kemudian Majelis Ulama Indonesia melakukan pendalaman, Majelis Ulama Indonesia melakukan komunikasi dan menyampaikan aspirasi terkait dengan masalah yang didalami oleh Majelis Ulama Indonesia dan menjadi kegelisahan mayoritas masyarakat Indonesia," katanya.


Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pihaknya juga kini menunggu lampiran Perpres 10/2021 pasca dicabut oleh Jokowi. "Kalau sudah dilakukan pencabutan, kita tunggu salinan pencabutannya," kata Amirsyah.


Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.


"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa, 02 Maret 2021. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini