Meski Terancam Hukuman Mati, Ko Ahwat Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Jefri Wijaya Tak Ditahan

REDAKSI
Minggu, 07 Maret 2021 - 13:48
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.comKasus pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28) warga Jalan Amal, Medan Sunggal dan jenazahnya ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo yang sempat viral, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Salah satu dari para pelaku yakni terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan. Terdakwa Edy diduga menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap korban Jefri.


Kendati demikian, dari pantauan awak media, terdakwa Edy Suwanto yang mengenakan baju kaos biru muda itu, terlihat tenang saat menjalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi pada Jumat, 05 Maret 2021 kemarin, dirinya didampingi 7 penasihat hukum, dan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.


Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dengan, hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa Edy Swanto.


"Iya benar, karena ada permohonan dari penasehat hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan Polda," kata Tengku Oyong saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu (6/3/2021).


Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Tengku Oyong menjawab lupa.


"Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," pungkasnya. 


Terpisah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Namun dia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan atau pengalihan tahanan.


"Penahanan, penangguhan atau pengalihan adalah kewenangan pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan, tentu ada alasan atau pertimbangannya, baik secara yuridis, sosiologis, atau alasan non yuridis lainnya. Majelis yang lebih tahu dan itu penuh kewenangan mereka tanpa perlu izin atau lapor ke KPN," ucap Sutio melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).


Diketahui dalam kasus ini, selain terdakwa Edy Suwanto, para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan (berkas terpisah), Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi (berkas terpisah), Bagus Ariyanto (berkas terpisah).


Kemudian, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (berkas terpisah), Andi Sahputra alias Andi (berkas terpisah), Hoki Setiawan alias Kecot (berkas terpisah), Aqbar Agustiawan alias Ojong (berkas terpisah) dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah). 


Selanjutnya tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer). 


Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Anita dan Anwar Ketaren, menjelaskan kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.


"Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu," ujar JPU.


Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, 


"Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus". 


"Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube," jelas JPU.


Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut. 


Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.


"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil," ungkap JPU.


Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.


Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan". 


"Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai," cetus jaksa. 


Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, "Tidak tau bang". 


Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan. 


"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan," beber JPU. 


Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut. 


Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. 


Para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini