Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Berikan Santunan Jaminan Sosial Kepada Ahli Waris Peserta BPJS

REDAKSI
Rabu, 17 Maret 2021 - 18:10
kali dibaca
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli memberikan santunan jaminan sosial yang diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada ahli waris kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Rabu, (17/03/2021).


Mediaapakabar.comBPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli memberikan santunan jaminan sosial yang diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada ahli waris kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Rabu, (17/03/2021).

Hal itu dibenarkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli, Rolan Lumbantobing, S.H saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Rabu, 17 Maret 2021.


“Benar. Bahwa anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2020, berarti kurang lebih satu tahun silam yang hari ini diserahkan kepada ahli waris santunan jaminan sosial," katanya.


Rolan menjelaskan secara rinci bahwa nama-nama yang terdaftar sebagai BPJS TK tersebut yang telah meninggal beberapa bulan lalu, akan diberikan santunan jaminan sosial kepada ahli waris.


Kedua orang yang meninggal tersebut Sekheni Mendrofa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan 2 program sejak 01 Januari 2020 sebagai Pegawai Tidak Tetap di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli. 


Shekeni Mendrofa meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2021 karena sakit. Ahli waris dari Shekeni Mendrofa adalah istrinya yang bernama Sidina Harefa mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42.000.000. 


Roy Berkat Selamat Waruwu Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sejak 01 Januari 2020 di Permata Husada Sakti (RSIA Garaha Permata Ibu) di Depok, Jawa Barat dan didaftarkan dalam 4 program (Jaminan, Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun). 


Korban meninggal dunia pada tanggal 02 Juni 2020 karena sakit paru-paru. Ahli waris dari Roy Berkat Selamat Waruwu saudara kandungnya Elvi Kurniawati Waruwu (domisili di Kota Gunungsitoli) berhak atas santunan sebesar Rp 43.653.325.


Rolan menjelaskan bahwa sesuai UU No. 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, WAJIB menjadi peserta Program Jaminan Sosial. (MH)

Share:
Komentar

Berita Terkini