Mengaku Kajari, Jaksa Gadungan Ini Tipu Orang Hingga Rp 600 Juta

REDAKSI
Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:47
kali dibaca

Ket Foto : AS pria di Surabaya yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. (Merdeka.com)


Mediaapakabar.comSeorang pria berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Pria 39 tahun ini diduga melakukan penipuan sejumlah orang dengan menyaru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Bahkan, istrinya pun tertipu dan mengira AS betul-betul berprofesi sebagai jaksa.


AS menikahi istrinya empat tahun lalu. Mereka dikarunia seorang anak yang masih balita. Sebelumnya, warga Kota Surabaya itu bekerja sebagai honorer di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi kepada istrinya AS mengaku sebagai jaksa.


"Istri percaya saja," katanya di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 5 Maret 2021.


Sang istri percaya karena AS memang pernah bekerja di Kejari Pontianak. Namun, ia tidak mengatakan kepada istrinya jika hanya sebagai honorer. 


Apalagi, seragam dan atribut kejaksaan selalu dia pakai saat akan beraktivitas, kendati sudah berhenti bekerja di Kejari Pontianak. "Saya enggak bilang kalau cuma pegawai honorer," ujarnya.


Apalagi, AS sering mengajak istri dan anaknya untuk menginap di hotel mewah. Ia juga sering bergonta-ganti mobil lengkap dengan seorang sopir yang berperan seolah sebagai ajudan. 


Ternyata, belakangan diketahui mobil berganti-ganti jenis itu adalah mobil sewaan. "Itu mobil rental," ucapnya dilansir dari VIVA.


Tak hanya sang istri, sejumlah orang yang ditemui AS juga tertipu. Saat nongkrong di warung kopi, misalnya, AS selalu memakai seragam jaksa yang ditutupi dengan jaket.


Bagian dada jaketnya biasanya dibiarkan terbuka sehingga terlihat seragam kejaksaan. Kepada orang yang ditemui di warkop, ia mengaku bisa membantu lolos seleksi seseorang menjadi jaksa dan pegawai di Kemenkumham asal ada duitnya. 


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian Purwono mengatakan, gara-gara tipuan AS itu, sedikitnya dua orang yang meminta bantuan tersangka lolos menjadi jaksa atau pegawai Kemenkumham tertipu. 


"Satu orang sudah menyerahkan duit ke AS sebesar Rp300 juta, satunya lagi Rp325 juta. Total kerugian korban Rp625 juta," ucapnya. 


Dengan berlagak jaksa pula AS bisa menginap di sejumlah hotel mewah dan menyewa mobil rental tanpa membayar. "Dia menginap dan makan selama berhari-hari di sejumlah hotel mewah juga tidak pernah bayar. Kalau ditagih mengaku sebagai Kajari Surabaya, sambil mengancam pemilik hotel untuk diperkarakan kalau tetap menagih biayanya," kata Oki. 


Kini, AS hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Bukan lagi seragam kejaksaan, tubuh tambunnya kini berbalut kaus oranye bertulisan 'TAHANAN'.


Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini