Laporan Kasus Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar di Langkat Tak Diproses, GEMPALA Demo Kejagung Minta Copot Kajatisu

REDAKSI
Jumat, 19 Maret 2021 - 02:47
kali dibaca
Ket Foto : Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) demo Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (18/3/2021).


Mediaapakabar.comGerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) nekat memasang tenda untuk menginap di depan pintu masuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Hal itu dilakukan puluhan aktivis mahasiswa

agar Jaksa Agung ST. Burhanuddin segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).


Pasalnya, mereka menilai Kejatisu tidak serius menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Langkat tahun 2019 yang merugikan negara hampir Rp7 miliar. 


"Kami minta kepada Bapak Jaksa Agung yang terhormat segera copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena tidak serius serta tidak becus dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan," ujar Koordinator GEMPALA, Kokoh Aprianta Bangun, Kamis, 18 Maret 2021.


Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) nekat memasang tenda untuk menginap di depan pintu masuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Kokoh Aprianta mengatakan padahal GEMPALA sudah berulang kali mengadu ke Kejati Sumut dengan membawa banyak bukti. Yakni, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Langkat tahun 2019. Namun sayangnya laporan tersebut seolah-olah tidak ditindaklanjuti. 


"Sudah berulang kali pengaduan dan sudah banyak bukti kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun sampai hari ini tidak juga ada kejelasan, makanya hari ini di Kejaksaan Agung kami akan menginap sampai laporan kami ditindaklanjuti," tegas Kokoh.


Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) nekat memasang tenda untuk menginap di depan pintu masuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Sementara itu, Kasubdit Bidang Perhubungan Non Pemerintah Kejaksaan Agung RI Widiyanto mengatakan walaupun ada penerimaan laporan tidak serta merta tuduhan tersebut langsung ditindak lanjuti, perlu ada penelaahan, kalau ada penelaahan itu memerlukan waktu sekitar 1 atau 2 bulan.


"Namun walaupun begitu, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan negeri langkat dalam hal penanganan laporan tersebut," ujar Widiyanto usai menerima perwakilan massa dari GEMPALA. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini