Kurir Sabu 50 Kg dan 25 Ribu Butir Ekstasi Asal Bekasi Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Selasa, 30 Maret 2021 - 19:56
kali dibaca
Ket Foto : JPU Maria Tarigan saat membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comHans Wijaya alias Hans menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 30 Maret 2021. Pria berusia 46 ini terancam hukuman pidana mati. Pasalnya Warga Komplek Pondok Ungu Permai, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat ini didakwa menjadi kurir sabu seberat 50 kilogram (Kg) dan 25 ribu butir ekstasi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan kasus  berawal pada Agustus 2020, saat petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Bery Anggara Awal dan M. Aulia Darma, melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) sebanyak 23 ribu butir.


"Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Abdul Kadir.


Seminggu kemudian, kata JPU, terdakwa lalu dicari dan diketahui, sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa berada di rumah kontrakan  di Pondok Ungu Permai Blok DD 2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara, Jawa Barat, mendapat telepon dari Alux (berkas lain) supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.


Terdakwa lalu menjemput paket tersebut yang berisi berupa dua karung goni dan satu box plastik yang berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di bagasi belakang mobil.


Namun, saat terdakwa sedang mengendarai  mobil berisi paket narkotika itu, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa.


"Setelah  berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai," sebut JPU.


Kemudian, dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan dua karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50  bungkus plastik dalam kemasan warna hijau berisi narkotika jenis sabu dan dan satu box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi dengan bentuk kotak. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut.


Setibanya di kantor Polda Sumut, petugas lalu melakukan penimbangan sabu itu, dengan berat keseluruhan seberat 50 kg. Selain itu juga diamankan ekstasi sebanyak 25 ribu butir pil ekstasi. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini