KPK Usut Dugaan Fee Rp1 Miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasi

REDAKSI
Selasa, 09 Maret 2021 - 10:06
kali dibaca
Ket Foto : Anggota III BPK Achsanul Qosasi diduga menerima fee bansos Covid-19 sebesar Rp1 miliar. (Dok. BPK RI)

Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal menindaklanjuti sejumlah nama yang diduga turut menerima uang korupsi program bantuan sosial (bansos) terdampak Covid-19, Senin (8/3/2021).

Beberapa nama yang disebut kecipratan fee bansos di antaranya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata.


Nama mereka muncul berdasarkan keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang notabene merupakan anak buah dari mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.


"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali dilansir dari CNNIndonesia.com,  Selasa (9/3/2021).


Ali mengatakan keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan. Ia pun lantas mengajak masyarakat agar terus mengawasi jalannya persidangan.


"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.


Ketika disinggung mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, Ali menerangkan hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.


"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu [diperiksa]. Begitu juga sebaliknya," pungkas dia.


Sebelumnya dalam persidangan terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos. Mereka ialah anggota BPK Achsanul sebesar Rp1 miliar, pengacara Hotma Sitompul Rp3 miliar, hingga pedangdut Cita Citata Rp150 juta.


Uang untuk Hotma disebutkan sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang sedang dihadapi Kementerian Sosial. Sementara Cita Citata memperoleh uang tersebut saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo. Namun, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul.


Achsanul sendiri merupakan anggota III BPK. Ia memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di sejumlah kementerian, salah satunya Kemensos.


Achsanul belum merespons konfirmasi yang dilakukan CNNIndonesia.com terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp1 miliar tersebut. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini