Korupsi Studi Kelayakan TPA, Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Dituntut 3 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 09 Maret 2021 - 20:40
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhan saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 2Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.comMantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Candra Tarigan (60) terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program penyusunan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Selain pidana tiga tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/2021) itu, Jaksa Penuntut Umum, Akbar Pramadhana juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Meminta majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Candra Tarigan," tuntut Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Selasa (9/3/2021).


Dalam nota tuntutannya Jaksa berpendapat terdakwa Candra Tarigan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program penyusunan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. 


Berkaitan perkara tersebut JPU mengakui bahwa terdakwa Candra Tarigan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta. Meski demikian pada sidang perkara atas terdakwa Risdianto, nama Candra Tarigan turut disebut-sebut.


Usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan selambat-lambatnya hingga dua pekan ke depan.


Sebagaimana mengutip dakwaan JPU Akbar Pramadhana, perkara itu bermula saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan nilai Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015. 


Studi kelayakan itu dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. "Lalu, Sueka membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nenetapkan setiap kecamatan mendapat Rp 50 juta. Namun, terjadi penawaran sehingga disepakati anggaran Rp 49 juta/kecamatan," ujar JPU. 


Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dengan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan. 


Pada 27 Oktober 2015, Risdianto mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut. Kelimanya yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras dan PT Ligresa Lau. 


"Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut," cetus Akbar. 


Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 227.176.000. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini