Korupsi Pengalihan Hutan Tele, Mantan Kades di Samosir Ditahan Kejatisu

REDAKSI
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:20
kali dibaca
Ket Foto : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan menahan Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berinisial BPP (baju biru) tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.


Mediaapakabar.comPenyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan menahan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berinisial BPP. Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.

"BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3/2021) sore.


"Dia dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Sumut," jelasnya lagi.


Sumanggar menjelaskan tersangka selaku mantan Kades pada 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele).


"Perbuatan itu tidak sesuai dengan undang-undang," beber Sumanggar.


Untuk kerugian kata Sumanggar, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.


"Untuk pasalnya, dia kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 No 31 tentang Pemberantasan Korupsi," pungkas Sumanggar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini