Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Rante Batubara Diadili di PN Medan

REDAKSI
Senin, 29 Maret 2021 - 23:30
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa saat mendengarkan dakwaan secara virtual.


Mediaapakabar.comDidakwa terjerat Korupsi Dana Desa selama dua tahun berturut-turut (2018/2019) mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Rante, Kabupaten Batubara, Hadirman Situmorang (34) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/3/2021).

Dalam sidang agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Harahap menuturkan perkara itu bermula saat Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Nomor 04 Tahun 2018  Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa, di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2018.


"Yang pada pokoknya, menjelaskan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Gunung Rante sebesar Rp 689.242.000," kata Jaksa di Hadapan Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.


Selanjutnya, kata JPU terjadi penambahan dana dari Dana Desa TA 2017 yakni Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) Rp 118.106.341, dan Silpa  Alokasi Dana Desa TA 2017 sebesar Rp 25.500.000, dengan total seluruhnya Rp 143.606.341.


 Sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018, tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gunung Rante tanggal 17 Januari 2018, dan terdapat silpa bunga bank di Tahun 2017 sebesar Rp 2.980.124.  


"Sehingga dana tersebut menjadi tambahan di Anggaran Tahun 2018 dan direncanakan untuk kegiatan di Tahun 2018," ucapnya.


Dikatakan JPU, khusus untuk pengadaan Alokasi Dana Desa yang belanja langsung adalah terdakwa Radiman.


Selanjutnya, setelah mengetahui Besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima, selanjutnya terdakwa selaku kepala Desa membuat usulan pencairan dana tahap I, yang ditujukan Kepada Camat, khususnya untuk Kecamatan Talawi.


"Pada saat uang tersebut masuk kedalam rekening atas nama Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi di Bank Sumut, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Fedelia Marbun dan saksi Fanny Karlina Sitio, selaku Bendahara  Desa Gunung Rante tahun 2018, untuk pergi ke Bank Sumut  mengecek, apakah Dana Desa dan ADD TA 2018 sudah masuk ke dalam rekening," urai JPU.


Selanjutnya, setelah memastikan Dana tersebut sudah masuk, keduanya pun melaporkan kepada Terdakwa bahwa dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening, lalu Terdakwa bersama  Fedelia dan Fanny, pergi ke Bank untuk menarik dana tersebut.


Kemudian, setelah dana tersebut diambil, Fedelia dan Fanny pun menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Terdakwa tidak menggunakan Dana dan tidak melaksanakan kegiatan tersebut.


"Adapun total keseluruhan kegiatan yang tidak dilaksanakan baik Dana Desa Maupun Alokasi Dana Desa yaitu sebesar Rp 170.997.341, ditambah sebesar Rp 102.150.000 sehingga Kegiatan yang tidak dilaksanakan di Tahun 2018 yaitu Rp 273.147.341," beber JPU.


Selanjutnya kata Jaksa, sampai akhir bulan Januari tahun berikutnya,  terdakwa sebagai Kepala Desa Gunung Rante, belum juga membuat laporan pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester pertama dan akhir kepada Bupati Kabupaten Batu Bara.


Bahwa pada saat terdakwa masih menjabat Kepala Desa di Desa Gunung Rante, adapun Dana Desa di Tahun 2019 yang diterima oleh Desa Gunung Rante yaitu sebesar Rp 769.652.000  dan Alokasi Dana Desa di Tahun 2019 yang diterima sebesar Rp 415.922.699.


Bahwa terdakwa ada melakukan penarikan Dana yang terdakwa tarik dan terdakwa cairkan yaitu Alokasi Dana Desa Tahap I T.A 2019.


"Tertanggal 25 Februari 2019, dilakukan penarikan sebanyak 3 kali oleh terdakwa Kepala Desa Hadirman Situmorang antara lain tanggal 28/02/2019 sebesar Rp 150 juta, tanggal 01/04/2019 sebesar Rp 17.300.000, Tanggal 16/04/2019 sebesar Rp 34.600.000


158.091.340,00 dan selebihnya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Hadirman," kata JPU.


Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara  yaitu sebesar Rp 431.238.681,00.


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hadirman mengakibatkan Negara mengalami kerugian materil sebesar Rp 431.238.681,00," urai JPU.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, Polres Batubara, menangkap Hadirman Situmorang saat tengah asyik minum tuak di Bajubang, Jambi. Selain itu, diketahui Hadirman telah satu tahun lebih menjadi buronan Polres Batubara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini