Korupsi ADD Rp 250 Juta, 2 Oknum Perangkat Desa di Palas Divonis Berbeda

REDAKSI
Senin, 15 Maret 2021 - 21:37
kali dibaca
Ket Foto : Kedua terdakwa korupsi pengadaan program ternak ayam petelur mendengarkan vonis majelis secara daring di ruang cakra 9 PN Medan, Senin (15/3/2021).


Mediaapakabar.comKetua Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Raptama Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Fikrin Siregar dan Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional BUMDes divonis hukuman bervariasi (berbeda).

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa yakni usaha BUMDes berupa ternak ayam petelur tersebut yang tidak terealisasi sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini adalah keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp 250 juta.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Eliwarti, menjatuhkan pidana penjara kepada Burhanuddin Siregar selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 55.756.000.


"Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim, Senin, 15 Maret 2021.


Sementara itu, terdakwa Fikrin Siregar dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Fikrin juga dihukum membayar UP sebesar Rp 149.200.000 apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.


Dalam amar putusan majelis hakim adapun yang memberatkan terdakwa, karena tidak melaksanakan tugas dengan baik selaku perangkat desa, serta perbuatan keduanya merugikan keuangan negara.


"Sementara yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata hakim.


Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU R.I No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Putusan tersebut, lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma, yang menuntut terdakwa Fikrin dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, Subsidiair 3 bulan kurungan. 


Sementara terdakwa Burhanuddin sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa dua Siregar ini telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini adalah keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp 250 juta, dikarenakan sampai dengan sekarang, usaha BUMDes berupa ternak ayam petelur tersebut tidak terealisasi.


 Adapun keranjang ayam dan mangkok pakan ayam serta cangkir plastik yang sudah dibeli oleh Burhanuddin Siregar, kata JPU tidak berfungsi dan tidak bermanfaat.


"Bahwa pada 16 Oktober 2017 direalisasikan dana penyertaan modal BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp 50 juta atas permintaan Burhanuddin Siregar. 


Kemudian, pada 18 Oktober 2017, setelah Burhanuddin mengambil uang sebesar Rp 48 juta dari rekening BUMDes, Terdakwa Fikrin bersama Burhanuddin Siregar, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar menemui Nuhlan Nasution di Padangsidimpuan melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution dengan meminjam mobil milik Ali Nafiah Siregar," ucap JPU.


Adapun untuk kegiatan tersebut katanya, dipertanggungjawabkan sebagai biaya Bimtek sebesar Rp 10 juta, namun hanya dipergunakan untuk membeli BBM Pertalite sebesar Rp 190 ribu, untuk biaya makan sebesar Rp 174.000 untuk Terdakwa, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar masing-masing menerima sebesar Rp 200 ribu, sedangkan sisanya sebesar Rp 9.036.000,00 untuk keperluan Burhanuddin Siregar sendiri.


Kemudian kata JPU, setelah bersama-sama melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution, Fikrin menyetujui ketika Burhanuddin Siregar menunjuk membuat Nota Kesepahaman tentang akan dilakukannya perjanjian kerjasama pengembangan usaha ayam petelur ras, ayam petelur kampung dan budidaya ayam kampung. 


Fikrin mengetahui Burhanuddin hanya membayarkan kepada Nuhlan Nasution sebesar Rp 30 juta sebagai jasa pendamping usaha ternak ayam dari Rp 60 juta yang pernah dianggarkan. 


Bahwa pada tanggal 28 Desember 2017, Desa Parau Sorat kembali menerima pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp 295.613.200.


Setelah Fikrin mengetahui dana penyertaan modal BUMDes untuk usaha ayam petelur sebesar Rp 200 jutaditerima Burhanuddin, kemudian Fikrin menemui Burhanuddin Siregar dan Ahmad Waris Siregar selaku Sekretaris BUMDes di rumah Burhanuddin. 


Dalam pertemuan tersebut Fikrin yang seharusnya memantau dan mengevaluasi kinerja Burhanuddin, justru ikut campur dalam operasional BUMDes dengan menyampaikan kesanggupan untuk mengadakan keranjang ayam dan Fikrin juga menyampaikan informasi dari Nuhlan tentang adanya penyedia yang menawarkan harga ayam petelur sebesar Rp 65.000 per ekor.


"Atas informasi penawaran tersebut, Burhanuddin Siregar langsung menyetujuinya," kata JPU.


 Setelah Burhanuddin menyetujui penawaran penyedia ayam petelur  kemudian Fikrin meminta Burhanuddin  untuk mentransfer uang sebesar Rp 136.044.000, diperuntukkan membayar uang muka pembelian ayam petelur 2000 ekor.


"Bahwa dari uang sejumlah Rp 166 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar uang muka pembelian ayam petelur dan pembelian keranjang ayam, oleh Terdakwa Fikrin hanya dibayarkan untuk pembelian keranjang ayam sebesar Rp 40.044.000. Adapun sebesar Rp 20 juta, diberikan kepada Nuhlan Nasution dan sisanya sebesar Rp 106 juta dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Fikrin," ungkap JPU.


Selain itu, kata JPU terdapat juga uang penyertaan modal BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp 3.273.985, yang ada dalam penguasaan Burhanuddin Siregar dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya tanpa dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Fikrin.


Dikatakan JPU, perbuatan Terdakwa Fikrin telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 106.200.000 dan juga memperkaya orang lain sejumlah Rp 90.803.985.


JPU menjelaskan bahwa uang pembiayaan BUMDes untuk usaha ternak ayam petelur, yang Fikrin salah gunakan bersama-sama Burhanuddin tersebut merupakan keuangan desa yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2017.  (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini