Ket Foto: Ketua Umum DPP GRANAT Dr.Henry Yosodiningrat ,SH,MH bersama Ketua DPC GRANAT SIMALUNGUN dr.H.Jimmy Gultom. |
Hal itu disampaikan dr. Jimmy dalam release tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Kamis (04/03/2021).
Selain itu, dirinya mengingatkan kepada Kepala BNN Republik Indonesia jangan hanya membuat Sindikat Narkoba di Indonesia tiarap berlaku pada level BNN tingkat Pusat dan pada level BNN tingkat Provinsi.
"Namun hendaknya juga diharapkan harus ditindak lanjuti level BNN tingkat Kabupaten dan Kota," pintanya.
Dirinya juga berharap kepada kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose dapat turun gunung melakukan inspeksi mendadak ke level BNN tingkat Kabupaten dan Kota yang sangat minim dalam tindakan pemberantasan tegas bagi para bandar dan pengedar gelap sindikat narkoba di level kewilayahan Kabupaten dan Kota.
"Sekaligus untuk dapat melihat secara langsung, hal-hal utama apa yang mengakibatkan kendala sehingga menjadi sangat minimnya pemberantasan peredaran gelap narkoba oleh BNN level tingkat Kabupaten dan Kota tersebut," ujarnya.
Seperti dikutip, pernyataan bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Maaruf Amin pada puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI 2020) Tanggal 26 Juni 2020 lalu yang menyatakan bahwa menurut data BNN tahun 2019 bahwa angka Penyalahgunaan narkoba di Indonesia di rentang usia 10 - 59 tahun naik menjadi 3,6 juta jiwa.
Lanjut dikatakannya, masihkah kita Orang tua di Indonesia yang mempunyai anak di masa rentang usia 15 - 35 tahun atau generasi milineal membiarkan transaksi-transaksi peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan pemukiman tempat tinggal kita masing masing yang mungkin saja kita ketahui.
Saya sebagai Ketua GRANAT Simalungun menghimbau bagi orang tua di Indonesia yang mempunyai anak anak di rentang usia milineal harus ikut serta aktif dalam mendukung
"War On Drug" Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol Petrus Reinhard Golose demi keselamatan anak anak Generasi Milineal kita dari pengaruh bujuk rayu maut para bandar dan pengedar sindikat narkoba di Kewilayahan.
"Seharusnya menjadi prioritas utama para stakeholder kewilayahan dalam menindaklanjuti Instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Pre-Kursor Narkotika (P4GN)," tandasnya. (MC/DN)