Kemenkumham: Proses Verifikasi Keabsahan KLB Demokrat Akan Berjalan Tanpa Intervensi

REDAKSI
Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:44
kali dibaca
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Di mana, hasil KLB Deli Serdang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.


Mediaapakabar.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Di mana, hasil KLB Deli Serdang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

"Kami akan terima dan proses verifikasi akan berjalan sesuai dengan aturan," kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian dilansir okezone.com, Sabtu (6/3/2021).


Menurutnya, proses verifikasi terkait keabsahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang akan berjalan tanpa intervensi dan dilakukan secara adil. Dia enggan menanggapi soal pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut KLB Deli Serdang ilegal.


"Itu hak mereka mengatakan ilegal, tapi pemerintah harus hadir dan fair, tidak berpihak. Ya (akan dijalankan aturan yang berlaku)," kata Ian.


Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat. 


"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.


Menanggapi KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini