Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp 9 Miliar Lebih dari Apartemen Reiz Condo Senilai Rp 9 Miliar Lebih

REDAKSI
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:04
kali dibaca
Ket Foto : Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyerahkan simbolis uang kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. 


Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) kembalikan keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen itu. Kerugian negara diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021) siang. 

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, para asisten dan kabag, dari Pemko Medan ada Ketua DPRD Medan Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Ir. Wiriya Alrahman serta lainnya. 

Dalam rilis di grup Forwaka Sumut yang dishare Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebutkan, Walikota Medan M Boby Afif Nasution dalam sambutannya merasa gembira atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran. 

Selanjutnya, Kajati Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan bahwa proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan. Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan. 

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan ini. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya  mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525," kata IBN Wiswantanu. 

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution sekaligus dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu.  (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini