Kejari Medan Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan ke Lapas Pancurbatu

REDAKSI
Kamis, 18 Maret 2021 - 14:18
kali dibaca
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap Heri Nopianto (36) Warga Bojonegoro Jawa Timur (Jatim) dijemput dari Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Selasa (16/3/2021).


Mediaapakabar.comKejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap Heri Nopianto (36) Warga Bojonegoro Jawa Timur (Jatim) dijemput dari Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Selasa (16/3/2021).

Heri Nopianto merupakan terpidana korupsi penyimpangan dan mark-up pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.


Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata mengatakan terpidana dijemput untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Pancur Batu agar menjalani masa hukuman. Terpidana Heri Nopianto menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan.


"Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi, terpidana Heri Nopianto dibawa ke Lapas Kelas II-A Pancur Batu untuk dilakukan eksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Bondan kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).


Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 1 Juli 2019.


"Terpidana dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang telah berkekuatan tetap (inkracht)," pungkas Bondan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini