"Kita mencurigai gerak-gerik tersangka. Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha membuang barang bukti sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota melalui Panit, Iptu Asrul Rambe, Sabtu (6/3/2021).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat menyebutkan, di tempat kejadian perkara (TKP) ada pemilik sabu.
Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan hingga melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti.
"Tersangka tak berkutik ketika benda yang dibuangnya itu ternyata sabu-sabu," sebut Rambe.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp 40 ribu dan akan dikonsumsi sendiri.
"Kita sedang memburu pengedar sabu tersebut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (fadri)