Kasus Cukai Rokok Rugikan Negara Rp 306 Juta, Tersangka dan Barbut Dilimpahkan ke Kejari Medan

REDAKSI
Jumat, 26 Maret 2021 - 21:23
kali dibaca
Ket Foto : Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai dari penyidik Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya B Medan.

Mediaapakabar.comKejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai dari penyidik Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya B Medan.

"Benar pihak Penuntut Umum telah menerima berkas dan tersangka atas nama Suriadi alias Adi terkait perkara tindak pidana cukai empat merek rokok yang merugikan negara Rp306.210.000," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (26/03/2021).


Dikatakannya, pelimpahan berkas dan tersangka pada Rabu (24/03/21) lalu. Dimana pelaku dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, kemudian langsung dibawa ke Rutan Klas II B, Labuhan Deli.


Setelah itu, Tim Penuntut Umum telah menyiapkan berkas dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke persidangan. "Setelah berkas siap langsung dilimpahkan," tegasnya.


Untuk perkara ini, Lanjut Bondan, Suriadi dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Share:
Komentar

Berita Terkini