Julianna Phan Diadili Karena Rebut Suami Orang, Korban Minta Terdakwa Dihukum Maksimal

REDAKSI
Selasa, 16 Maret 2021 - 23:02
kali dibaca
Ket Foto : Kedua terdakwa saat duduk di kursi pesakitan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan sebelum persidangan dimulai. 


Mediaapakabar.comPengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39), Selasa, 16 Maret 2021.

Sidang yang digelar secara tertutup di ruang Cakra 7, Selasa (16/03/2021) yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata, JPU Chandra Naibaho melalui JPU Nurhayati Ulfia menghadirkan saksi korban berinisial AP.


Diluar persidangan, saksi korban mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat mengadili seadil adilnya. Mengingat korban memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil telah ditinggalkan terdakwa Putra Martono.


"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk kedepannya," sebut korban.


Selain itu, korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana pada tanggal 02 Maret 2021.


"Kemarin sidang perdana sempat tertunda dikarenakan kedua terdakwa mangkir. Dan saya juga tak habis pikir dengan terdakwa Julianna Phan yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," sebut korban.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono dan Julianna Phan berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Sehingga kedua terdakwa saling bertukar nomor hape yang membuat hubungan mereka semakin dekat. 


Keduanya juga sering berjanji bertemu dan makan bersama. "Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, Putra Martono menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan berinisial AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU. 


Putra Martono juga menyadari bahwa Julianna Phan sudah menikah. Tak lama, korban mengetahui hubungan keduanya dan sempat menegur Julianna Phan. Ketika ditegur, Julianna Phan berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan Putra Martono. 


Namun tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan. Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar. Di dalam kamar tersebut, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 


"Kedua terdakwa juga saling berciuman. Selain berhubungan badan hingga klimaks, Putra Martono juga meremas dan menghisap payudara Julianna Phan. Ketika itu, kemaluan Putra Martono menggunakan kondom," cetus Chandra. 


Pada Kamis tanggal 11 September 2020 sekira jam 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 


Selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira jam 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi. 


Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di kamar nomor 306 Hotel Deli. Pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekira jam 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban. 


"Saat pintu dibuka, Julianna Phan yang melihat korban menjadi terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos. Sedangkan Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu. 


Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.


"Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana," pungkas JPU Chandra Naibaho.

Share:
Komentar

Berita Terkini