Jadi Kurir 2 Ons Sabu, Warga Bagan Sinembah Riau Diadili

REDAKSI
Rabu, 03 Maret 2021 - 23:06
kali dibaca
Ket Foto : Saksi Polisi yang menangkap terdakwa Muhammad Atan saat memberikan keterangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.comMuhammad Atan Lubis (44) warga asal Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau, diadili secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (03/03/2021). Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, menjadi kurir sabu seberat 2 ons. 

JPU dalam dakwaannya menguraikan, pada Juni 2020 Yahya (DPO) menghubungi terdakwa untuk melakukan bisnis sabu-sabu. Lalu terdakwa menawarkan kepada Edison Hidayat Sipahutar (berkas terpisah) untuk mencari pembeli. 

 

"Kemudian Edison menghubungi terdakwa, bila ada temannya yang ingin memesan sabu-sabu," ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan. 


Lantas terdakwa kembali menghubungi Yahya, melaporkan ada calon pembeli memesan sabu sebanyak 2 ons seharga Rp800 juta. Esok harinya terdakwa kembali dihubungi oleh Edison, untuk menemui calon pembeli dan janjian bertemu di Medan Amplas. 


Setelah bertemu, terdakwa bersama Edison berangkat ke Jalan Pancing Medan, tepatnya di sebuah warung di depan Kompleks MTC. Saat itu calon pembeli mengajak terdakwa bersama dengan Edison kesebuah rumah di Jalan Perjuangan Gang Sanggup Medan, melihat uangnya. 


Setelah dipastikan bahwa uang calon pembeli sudah ada, lalu terdakwa  menghubungi Yahya. Sekira 30 menit kemudian, Yahya datang bersama-sama dengan Abdul Rachman dengan menaiki sepeda motor bertemu di persimpangan gang tersebut. 


Kemudian Yahya dan Abdul Rachman datang kerumah tersebut, dengan membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang, dan menyerahkannya kepada calon pembeli. Setelah menyerahkan, Yahya kemudian pergi. 


Tak berapa lama setelah diserahkan, tiba-tiba datang beberapa petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Atan, Edison dan Abdul Rachman. Mereka kemudian dibawa untuk mencari keberadaan Yahya, namun tidak ketemu. 


Kemudian, petugas membawa ketiga beserta barang bukti sabu seberat 200 gram ke Polda Sumut. 

 

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Usai pembacaan dakwaan, sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini