Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting yang dikonfirmasi wartawan mengenai tindak lanjut laporan kasus Nomor : STTLP/436/II/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 26 februari tersebut, Senin (1/3/2021) siang mengatakan, saat ini LN diketahui berada di Cilegon untuk menemui mantan suaminya.
Selain itu Madianta Ginting menjelaskan, LN (35) terbang ke Cilegon dengan turut membawa serta anaknya, KP (7) untuk dipertemukan dengan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.
"Jadi mengenai kasus itu, menurut informasi yang kita dapatkan si anak dibawa oleh ibunya, LN itu ke Cilegon untuk menemui mantan suaminya yang merupakan ayah dari anak tersebut. Ayah si anak ini bekerja dan tinggal di sana," sebut Mardianta Ginting kepada mediaapakabar.com, Senin 01 Maret 2021.
Lebih jauh dijelaskan Mardianta Ginting, keberadaan LN dan anaknya yang saat ini di Cilegon tersebut diketahui pihak kepolisian unit PPA Polrestabes Medan berdasarkan informasi disampaikan langsung oleh ayah korban, Senin (1/3/2021) pagi.
"Informasi keberadaan keduanya (pelaku dan anaknya) itu kita terima dari ayah si anak pagi tadi. Saat ini korban, KP (7) sementara ini berada di Shelter Cilegon berkat kerjasama pihak PPA Polres Cilegon dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setrmpat.
AKP Mardianta Ginting menambahkan, menyangkut laporan kasus tersebut, saat ini persoalan itu sedang ditangani Unit PPA Polres Cilegon. Untuk selanjutnya, Mardianta Ginting mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan unit PPA Polred Cilegon dalam penanganan kasusnya. (myu)