Habib Rizieq Minta Sidang Eksepsi Disiarkan Ulang di YouTube PN Jakarta Timur

REDAKSI
Rabu, 31 Maret 2021 - 11:59
kali dibaca
Ket Foto : Sidang Habib RIzieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Mediaapakabar.comTerdakwa kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyiarkan ulang sidang pembacaan eksepsi terdakwa dan kuasa hukum di laman YouTube PN Jakarta Timur.

Permintaan itu menyusul protes Habib Rizieq terhadap sidang dakwaan jaksa dan jawaban jaksa atas eksepsi ditayangkan secara streaming di laman Youtube PN Jakarta Timur. Sementara saat terdakwa dan penasehat hukum membacakan eksepsi tidak ditayangkan.


"Saya minta lewat majelis yang mulia ini, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca juga oleh penasehat hukum dari sidang yang ada untuk disiar ulang oleh tim streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.


"Kalo tidak disiar ulang jelas ini diskriminatif, saya minta kepada penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum digugat karena kita punya Undang-Undang Anti Diskriminasi," imbuhnya.


Sementara itu, majelis hakim merespon permintaan terdakwa dan akan meneruskannya kepada bagian teknis IT PN Jakarta Timur. "Usulan terdakwa eksepsi kemarin disiar ulang nanti juga akan dikomunikasikan dengan bagian teknis. Sementara ditampung dulu," kata majelis hakim


Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menyampaikan protes kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menayangkan langsung jalannya sidang dakwaan jaksa dan jawaban jaksa atas eksepsi secara streaming di laman Youtube PN Jakarta Timur. 


Sementara saat terdakwa dan penasehat hukum membacakan eksepsi tidak ditayangkan.


"Saya betul-betul sangat dirugikan, saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab dibidang streaming," kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, seperti dilansir dari VIVA, Rabu, 31 Maret 2021.


Habib Rizieq keberatan karena pihak pengadilan menayangkan secara utuh saat jaksa membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung hingga kasus RS Ummi Bogor. 


"Jadi publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa, begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satupun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan itu sangat merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini," ujar Habib Rizieq. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini