Ket Foto : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar dan dua pemakai Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba. |
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (31/03/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar dan dua pemakai Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.
Ketiga tersangka berinisial P (31) warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), HS (21) warga
Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan RP (41) warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama bahwa adanya bandar sabu di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong," kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Dikatakan Kasat, mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat, selanjutnya pada minggu 28 Maret 2021 tim bergerak dan berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap 3 orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dari ketiga tersangka disita 2 buah plastik klip berisi diduga sabu berat 1,06 gram, 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram, 1 buah kaca pyrex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu,seberat 1.60 gram,1 buah bong alat hisap sabu, 1 unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu," sebutnya.
Selanjutnya, kata Kasat, dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N namun tidak berhasil dikembangkan, karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar.
"Dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher katim opsnal Aipda Sastrawan Ginting," sebut Kasat.
Selain itu, sambung Kasat, petugas juga mendapat penghadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa.
Dari hasil interogasi salah satu tersangka R merupakan residivis kasus perjudian di tahun 2010,dan divonis 3 bulan penjara dan tersangka yang merupakan ayah dari 5 anak dan suami dari 3 istri mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut dan mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram.
"Akibat perbuatan ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DN)