Gegara Pohon Pinang Ditebang, Anak Bacok Ayah Kandung

REDAKSI
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:55
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka Pembacok Ayah Kandung Diamankan Petugas Kepolisian.


Mediaapakabar.com - MH (53), warga Dusun II Desa Hililawae Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, tega membacok ayah kandungnya yang sudah renta, TH (80) gara-gara pohon pinang miliknya ditebang korban. 

"Peristiwa ini terjadi saat tersangka berangkat dari rumahnya ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB untuk menderes karet," terang Kasubbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu, Sabtu (20/3/2021) sore.

Setelah selesai, sambungnya, tersangka  pindah ke kebun milik adik ketiganya yang sudah meninggal dan ditanaminya kopi, pinang, serta nilam.

Ketika itu, tersangka melihat tanaman pinangnya telah ditebang diduganya dilakukan ayahnya. Selama ini, korban berulang kali melarang tersangka mengerjakan kebun tersebut karena bukan bagiannya.

Tapi, larangan korban tidak dihiraukan tersangka dan justru membuatnya emosi. Tersangka langsung bergegas ke rumah ayahnya sambil membawa parang.

Sekira 10 meter dari rumah korban, tersangka melempari dinding dan jendela kediaman ayahnya itu menggunakan batu hingga berulang kali.

Tersangka kemudian menghampiri ayahnya yang sendirian di rumah, lalu berujar, 'sungguh terlalu hatimu ini, iri sekali hatimu pada tanaman orang'.

Korban menjawab, 'bagaimana bukan kebun ku, kenapa pembantu mu saya membersihkan kebun itu, kan ada tanaman ku di dalam kebun itu'. Kemudian korban keluar dari dalam rumah juga dengan sebilah parang di tangannya.

Yansen menyebutkan, warga sekitar yang mendengar keributan ini sempat mencoba untuk menenangkan keduanya. Sehingga korban kembali masuk ke dalam rumah, sedangkan tersangka berjalan menjauh ke arah rumahnya.

Tetapi, tiba-tiba saja korban berlari keluar rumahnya mengejar tersangka dengan memegang besi panjang di tangan kanan dan sepotong kayu di tangan kiri. Tersangka yang mendapatkan pukulan di badan dan kakinya langsung mengeluarkan parang dari sarung dan kemudian membacok kepala ayahnya sebanyak 3 kali.

Korban yang terluka kemudian melepas alat di tangannya dan berusaha merebut parang milik tersangka. Namun karena tersangka lebih kuat, mendorong badan korban ke bawah dan menindihnya, lalu korban berteriak meminta tolong. 

"Saksi yang mendengar teriakan korban langsung berlari keluar rumah. Saat itu tersangka terlihat telah menindih korban dan parang telah diangkat untuk kembali dibacokan ke arah kepala ayahnya," jelasnya.

Saksi bernama Yaatulo Hura alias Ama Kurnia yang melihat itu langsung merebut parang tersangka sembari memintanya agar jangan diteruskan. Mendengar bujukan itu, tersangka pun melepas parang miliknya, kemudian pulang ke rumah. 

"Sedangkan korban kemudian diangkat ke teras rumah, dan bersama anaknya yang lain dibawa ke puskesmas selanjutnya dirujuk ke RSUD dr M Thomsen Nias. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis," terangnya.

Sementara, lanjut Yansen, Polsek Idanogawo yang mendapatkan Informasi tentang penganiayaan tersebut langsung mendatangani puskesmas. Setelah mendapatkan keterangan awal, tersangka langsung diamankan dari rumahnya berikut barang bukti sebilah parang.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Fadri) 

Share:
Komentar

Berita Terkini