Edarkan 4 Ons Sabu, Adlin Siagian Diadili

REDAKSI
Jumat, 05 Maret 2021 - 19:01
kali dibaca
Ket Foto : Adlin Kusuma Hendra Siagian (44) warga Jalan Pancing I Lingkungan IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/3/2021). 

Mediaapakabar.com - Adlin Kusuma Hendra Siagian (44) warga Jalan Pancing I Lingkungan IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/3/2021). Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum mengedarkan sabu seberat 400 gram (4 ons). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menguraikan dalam dakwaannya, berawal adanya Informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya tiga petugas Polisi Polda Sumut melakukan penyelidikan.

"Sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi oleh Opung (DPO) untuk menemuinya diwarung kopi di kota Belawan," ujarnya dihadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang. 

Lebih lanjut, setelah tiba diwarung kopi  dan bertemu dengan Opung yang saat itu bersama Agam (DPO), lalu Agam menyerahkan handphone untuk janjian bertemu di kantor PTPN 2. 

Setelah bertemu, Agam kemudian menyerahkan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi sabu. Terdakwa lalu menyimpan paket shabu tersebut dipinggang depan dengan menyelipkannya kecelana terdakwa. 

Saat tiba disimpang empat Jalan Meteorologi, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki mengatakan untuk janjian bertemu dipinggir Pancing depan tukang jual bunga. Saat terdakwa menuju ke Jalan Pancing mengendarai sepeda motor melewati Jalan Meteorologi Raya, tiba-tiba sepeda motor terdakwa disenggol oleh sepeda motor petugas Polda Sumut hingga terjatuh. 

Petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan badan terdakwa, ditemukan satu bungkus plastik kresek berisi sabu seberat 400 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini