Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik Razali alias Kencok Diadili

REDAKSI
Selasa, 02 Maret 2021 - 17:54
kali dibaca

Mediaapakabar.com - Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik almarhum Razali alias Kencok atas nama Alang dan Tibo diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Selasa, (2/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfin Ziawa dalam berkas dakwaan menyebutkan, kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal dari almarhum Razali, yang merupakan ayah kandung saksi korban Doddy Razali sebagai pemilik dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dan tinggal dan menetap di rumah tersebut dengan istrinya yang bernama Tio Lai Moi  dan 4 orang anak yang bernama Nonni, Yenni, Doddy Razali (saksi pelapor) dan Willy. 

"Razali memiliki saudara kandung yaitu Tan King Huang, terdakwa A Lang, Tan Ken Jak alias Ayak, terdakwa Tibo, Linda dan Sandi Tanaka. Bahwa sejak  tahun 1998 ayah saksi korban yaitu Razali dan ibu saksi korban pisah ranjang di mana ayah  saksi korban yaitu Razali tetap tinggal dirumah yang di Jalan Setia Budi tersebut bersama-sama  dengan anak yang pertama yang bernama Nonni," kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Kemudian, lanjut JPU, kakak saksi korban bernama Yenni, saksi korban Deddy Razali dan Willy ikut dengan ibu saksi korban yang bernama Tio Lai Moi dan tinggal di jalan KF. Tandean Gang. Sri Wangi Tebing Tinggi Kota, namun komunikasi antara saksi korban, kakak dan adik saksi korban tetap berhubungan demikian juga dengan Razali.

"Selain ayah saksi korban yang bernama Razali dan kakak saksi korban bernama Nonni, juga ikut tinggal di rumah tersebut adik dari Razali yaitu terdakwa Tibo yang merupakan bibi saksi korban Doddi Razali dan juga adik laki-laki Doddy yang bernama  Tan King Huang serta istrinya bernama A Tek dan anak-anaknya," sebut JPU.

Dikatakan JPU, karena melihat kondisi Razali yang sedang sakit, timbul niat terdakwa A Lang dan terdakwa Tibo untuk menguasai rumah milik Razali yang terletak di di Jalan Setia Budi Kel. Berohol Kec. Bajenis Kec. Tebing Tinggi.

Lalu tanpa sepengetahuan Razali, terdakwa A Lang dan terdakwa Tibo membuat  surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 5 September 2006 antara Razali sebagai pihak I dengan terdakwa Tibo sebagai pihak II.

Di mana dalam surat tersebut dituangkan bahwa pihak I dan pihak II telah mengadakan penyerahan ganti rugi atas sebidang tanah kepunyaan pihak I kepada pihak II seolah-olah Razali menjual rumah yang ditempatinya kepada terdakwa Tibo.

Kemudian Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tersebut seolah olah ditanda tangani oleh Razali sebagai pihak I dan Tibo sebagai Pihak II tanpa menyebutkan jumlah uang ganti rugi yang diberikan oleh terdakwa Tibo.

"Terdakwa Tibo membawa surat tersebut ke Lurah Bahorol untuk ditandatangani. Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2015 saksi korban Doddy Razali, Nonni, Yenni dan Willy dipanggil oleh ayah saksi korban  untuk datang ke rumah," sebut JPU.

Saat itu, kata JPU, sedang ada acara kumpul keluarga dan pada saat itu ayah saksi korban yaitu Razali sedang sakit dan disaat itu Razali memberitahukan kepada anak anaknya yaitu Doddy Razali, Nonni, Yenni dan Willy bahwa tanah dan bangunan rumah yang ditempati oleh ayah saksi korban tersebut adalah hak miliknya beserta anaknya sembari memperlihatkan surat hak kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah tersebut yaitu satu  lembar Surat Kuasa Sepenuhnya dari Normal z.a kepada Razali SL alias Kencok.

Razali kemudian berpesan, bahwa rumah tersebut nantinya akan menjadi milik anak-anaknya. Selanjutnya sekitar bulan Maret 2015 ayah saksi korban yaitu Razali meninggal dunia dan saksi korban bersama Nonni, Yenny dan Willy datang untuk persemayaman dan pengebumian jenazah Razali dan dikarenakan masih ada adik ayah saksi korban yaitu terdakwa Tibo yang masih tinggal di rumah tersebut untuk menjaga dan merawat rumah milik Razali.

Dimana terdakwa Tibo tidak menikah dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berjualan kopi dan tidak mempunyai tempat tinggal, sehingga saksi korban  merasa kasihan dan membiarkan terdakwa Tibo untuk tinggal di rumah tersebut.

Kemudian pada tanggal 16 Desember 2015 terdakwa Tibo dan terdakwa Alang membuat surat yang isinya bahwa terdakwa Tibo menghibahkan rumah yang terletak di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi kepada terdakwa Alang.

Lalu dibuatlah Surat Hibah oleh Notaris  Muhammad Benny SH. Setelah menerima Hibah atas tanah dan rumah tersebut lalu terdakwa Alang menjual sebagian tanah tersebut kepada  Salmiatik seluas 155 M2 dan Sumiatik dengan luas 155 M2.

Dimana Salmati dan Sumiatik adalah anak dari Ayak yakni adik laki-laki dari Razali atau Paman dari saksi korban Doddy Razali dan adik laki-laki dari terdakwa Alang dan terdakwa Tibo sehingga berdirilah 3 unit bangunan Ruko di bekas lahan rumah Razali tersebut tanpa sepengetahuan dari para saksi selaku ahli waris dari Razali.

Bahwa sekitar bulan Agustus 2019 saksi korban Doddi Razali mendapatkan informasi bahwa rumah orang tua saksi korban telah dirobohkan. Kemudian saksi korban Doddi Razali menghubungi adik ayah saksi korban yaitu terdakwa Tibo dan menanyakan kenapa di rubuhkan rumah ayah saksi korban.

Saat itu, dijelaskan terdakwa Tibo bahwa rumah tersebut sedang dalam pembangunan dengan pondasi dan tiang berdiri dibiayai dari dana Aladin atau bantuan dari pemerintah. Mendengar hal itu, saksi korban tidak merasa curiga. 

Selanjutnya, kelang beberapa bulan, saksi korban datang lagi ke rumah tersebut dan saksi korban melihat bahwa di atas tanah bangunan rumah orang tua saksi korban tersebut sudah berdiri 3 unit bangunan Ruko hampir siap bangun dan kemudian saksi korban Doddi Razali menanyakan kepada terdakwa Tibo kalau bantuan pemerintah kenapa bangunannya begini bagusnya.

Merasa curiga, saksi korban mencari tahu dan mendapatkan informasi dan dari orang sekitar bahwa atas tanah milik ayah saksi korban tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa Alang (adik Razali).

Mendengar hal itu, saksi korban merasa keberatan, di mana ayah saksi korban Doddi Razali tidak pernah menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada terdakwa Alang maupun kepada orang lain. Sehingga saksi korban Doddi Razali mencari informasi dan mendapatkan informasi bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut diperoleh terdakwa Alang dari terdakwa Tibo dengan cara Hibah.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban sebagai ahli waris mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Kedua terdakwa melanggar Pasal 263 (1) Subs Pasal Subs Pasal 263 (2) KUHPidana," pungkas JPU Alfin Ziawa.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan pada Kamis 4 Maret 2021 mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Sementara itu, diluar persidangan JPU Alfin Ziawa saat ditanyai terkait alasan JPU tidak menahan kedua terdakwa, dirinya mengatakan tanyakan kepada pimpinan. "Tanyakan saja kepada pimpinan, ini bukan wewenang saya untuk menjawab," katanya.

Terpisah, penasihat hukum saksi korban, Roy Fernando Salim Sinaga, SH dari Kantor Hukum Pro Juctice & Associates mengatakan, kami dari pihak korban menyerahkan sepenuhnya perkara pidana yang terdakwa-nya Tibo dan Alang kepada JPU yang memegang P-16.

"Karena UU mengatur negara menyediakan jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keadilan kepada korban. Jadi, dengan kata lain Jaksa Penuntut Umum lah sudah sebagai pembela korban. Kami berharap JPU bisa membuktikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan Pasal 263 KUHPidana di depan Majelis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi," pungkasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini