Dua Pemilik Sabu Seberat 0,6 Gram Divonis 4 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 08 Maret 2021 - 23:40
kali dibaca

Ket Foto : Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com - Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,6 dijatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tarmizi, SH, MH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/3/2021).

Kedua terdakwa yakni Hujaifah Taufik (34) warga Jalan Perkutut V, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan dan Rudi Rismanto (38) warga Jalan Denai Gang Mula Jadi, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa Hujaifah Taufik dan Rudi Rismanto selama 4 tahun," ucap ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp800 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizqi Darmawan maupun kedua terdakwa menyatakan terima. 


Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 00.00 WIB,  pada saat petugas dari Polsek Medan Area sedang melaksanakan tugas patroli di Jalan Rawa Cangkuk II Gang Panjang, Kecamatan Medan Denai, para petugas melihat kedua terdakwa yang sedang duduk dipinggir jalan umum. 


Selanjutnya pada saat petugas mendekati kedua terdakwa, lalu petugas melihat terdakwa Hujaifah menjatuhkan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram ke aspal. Kemudian para petugas langsung menangkap kedua terdakwa.


Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik kedua terdakwa yang diperoleh dari Amin (DPO), selanjutnya para petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram ke Polsek Medan Area. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini