DPO Selama 5 Tahun, Pelaku Pembunuh Washington Tampubolon Diringkus Polisi

REDAKSI
Kamis, 25 Maret 2021 - 14:48
kali dibaca

Ket Foto : Tersangka Lambok Nadapdap saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tigalingga di rumahnya di Dusun Lau Kitik Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitimber, Selasa(23/3/2021).



Mediaapakabar.comPolsek Tigalingga dibawah Pimpinan AKP SP Siringo Ringo kembali menuai prestasi dalam pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Sebab, dalam 1 bulan terakhir Unit Reskrim Polsek Tigalingga berhasil meringkus tiga tersangka dengan kasus yang berbeda, satu diantaranya kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Pengungkapan kasus pertama adalah penangkapan dua orang tersangka pelaku pencurian dan pemberatan di rumah korban Sumarno (52) tepatnya di Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.


Kedua tersangka yang melarikan diri berhasil diringkus di Bagan Batu Provinsi Riau. Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek Tigalingga.


Selain itu, Polsek Tigalingga kembali berhasil meringkus Lambok Nadapdap (40) tersangka kasus Pembunuhan korban Washington Tampubolon (32) yang terjadi di Dusun Lau Kitik Desa Lau Kersik Kecamatan Gunung Sitember yang terjadi Pada Tahun 2015 lalu.


Dari keterangan Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo Ringo SH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Rukur Sidabutar pada Pers Release di Mapolsek, Kamis(25/3/2021) menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan.


"Tersangka ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tigalingga Sejak Tahun 2015 lalu. Dia melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap Korban Washington Tampubolon, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek.


Menurut keterangan tersangka, kata Kapolsek, selama pelarian dia bersembunyi di Palembang Sumatera Selatan. Namun karena merasa aman dan beranggapan Polisi tidak mencarinya, lalu dia kembali ke kampung halamannya di Dusun Lau Kersik.


"Namun ternyata warga masyarakat yang melihat keberadaan tersangka melaporkannya ke Polsek Tigalingga. Tersangka diamankan dari dalam rumahnya, pada hari Selasa(23/3/2021) tanpa melakukan perlawanan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (BOB)

Share:
Komentar

Berita Terkini