Dimana kurun waktu 5 hari dalam sepekan ini, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Satres Narkoba Polres dibawah komando Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono telah berhasil memberantas dan menggagalkan 6 upaya peredaran gelap narkoba oleh para bandar dan pengedar sindikat narkoba di wilayah Simalungun.
Adapun dalam amatan intelijen DPC Granat Simalungun, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 kasus narkoba di Kecamatan Pematang Bandar, 3 kasus narkoba di Kecamatan Bandar, 1 kasus narkoba di Kecamatan Gunung Malela.
Hal itu disampaikan Ruslan Purba dalam release pers tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Sabtu, 20 Maret 2021.
"Dalam amatan kita bersama, bahwa walaupun dalam masa pandemic Covid-19 sekarang ini tidak membuat surut niat jahat para bandar dan pengedar narkoba di wilayah Simalungun," katanya.
Oleh sebab itu, sambungnya, Granat Simalungun memanggil jiwa patriotisme dari seluruh stakeholder yang ada di Wilayah Simalungun terutama aparat penegak hukum untuk bersama sama dengan masyarakat menyelamatkan anak bangsa.
"Agar generasi penerus bangsa Indonesia terbebas dan bersih dari penyalahgunaan peredaran gelap narkoba sesuai berdasarkan regulasi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020 - 2024," tandasnya. (MC/DN)