Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Anggota KPK Gadungan Diringkus Polisi

REDAKSI
Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:17
kali dibaca
Ket Foto : Polres Nias Selatan membekuk tiga orang anggota KPK gadungan yang beraksi melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SD di beberapa desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.


Mediaapakabar.comPolres Nias Selatan membekuk tiga orang anggota KPK gadungan yang beraksi melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SD di beberapa desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka pemerasan yang ditangkap yakni Arnes Arisoca (61) warga Jalan Danau Singkarak Padang Sidempuan, Saripul Ikhwan Tanjung (39) warga Desa Pulau Tamang Kabupaten Mandailing Natal.


Dan, Aliran Duha (60) warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.


"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) siang.


Ia mengatakan korban pemerasan anggota KPK gadungan ada banyak, berjumlah tujuh orang yang seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).


"Tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak awal bulan November 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 di beberapa Desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan," kata Arke.


"Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Totalnya sekitar Rp9,8 juta," sambungnya.


Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, 1 unit mobil Kuda BK 1886 FJ, 3 unit Hp, 1 stempel, 9 lembar kartu pengenal, 55 lembar  system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan.


49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.


Kemudian 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan 1 potong rompi warna hitam.


"Motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari," tukasnya.


Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 Tahun kurungan. (myu)

Share:
Komentar

Berita Terkini